Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liberalisasi Sektor Jasa ASEAN

Kompas.com - 11/06/2013, 02:38 WIB

Makmur Keliat

Tulisan ini bertujuan mengidentifikasi tantangan dan peluang bagi pekerja terampil Indonesia dengan adanya liberalisasi sektor jasa ASEAN. Seperti diketahui, liberalisasi sektor jasa terkait dengan gagasan Komunitas Ekonomi ASEAN.

Sebagai bagian integral dari KEA, yang dicanangkan tercapai pada 2015, liberalisasi sektor jasa akan mengakibatkan mobilitas tenaga kerja terampil intra-ASEAN menjadi tidak terhambat.

Prinsip, mekanisme, dan capaian

Secara konseptual, ada dua prinsip terminologi dari perpindahan tenaga kerja terampil ini.

Pertama, istilah itu sealur dengan prinsip movement of natural persons (MNP) dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menurut Chia Siow Yue (2011), yang berhak melakukan mobilitas adalah individu terampil dan para profesional untuk kurun waktu tertentu, baik sebagai individu yang mempekerjakan dirinya sendiri maupun sebagai pekerja dari suatu perusahaan asing. Karena itu, yang termasuk dalam MNP adalah pengunjung bisnis, investor, dan pedagang yang melaksanakan kegiatan investasi dan perdagangan, pindahan tenaga kerja antarperusahaan (pekerja di perusahaan multinasional), dan kalangan profesional seperti dokter, perawat, pengacara, akuntan, insinyur teknik, dan pekerja profesional teknologi informasi.

Kedua, walau memiliki hak melakukan mobilitas, perpindahan ini tidak berarti mengacu pada prinsip absolute mobility atau totally free. Menurut Marry Grace L Riguer (2010), istilah yang lebih tepat adalah mobilitas yang terkelola atau facilitated entry.

Dalam kaitan ini tersua 12 kategori besar yang tercakup dalam sektor jasa ASEAN. Ke-12 sektor itu, sealur dengan cakupan dalam WTO, adalah (1) jasa bisnis, (2) jasa komunikasi, (3) jasa teknik konstruksi dan teknik terkait, (4) jasa distribusi, (5) jasa pendidikan, (6) jasa lingkungan hidup, (7) jasa keuangan, (8) jasa yang terkait dengan kesehatan dan sosial, (9) pariwisata dan jasa yang terkait dengan perjalanan, (10) jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga, (11) jasa angkutan, dan (12) jasa lainnya yang tak tercantum di sektor lainnya. Dirinci lebih jauh, 12 kategori sektor ini dapat lagi terurai menjadi sekitar 160 klasifikasi

Identifikasi yang dilakukan menunjukkan pula mekanisme untuk perpindahan tenaga kerja terampil bebas dalam sektor jasa ini tak dapat dilakukan seketika. Pertama-tama dibutuhkan penciptaan mutual recognition arrangement (MRA).

Di bawah payung mekanisme MRA, negara tujuan atau negara penerima mengakui kualifikasi profesional dan muatan latihan yang diperoleh dari negara pengirim atau negara asal tenaga kerja terampil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com