Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Sindikat Penjual Bayi Didakwa 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/06/2013, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hastuti Singgih (62), wanita paruh baya yang menjadi otak perdagangan bayi skala internasional yang dibekuk Polrestro Jakarta Barat pada pekan lalu, telah menjalani sidang perdananya. Hastuti bersama enam kroninya yang lain didakwa hukuman penjara selama 15 tahun.

"Sidang perdananya sudah Rabu (5/6) minggu lalu. Bu Hastuti kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata kata pengacara Hastuti, Ferry Amahorseya, Rabu (12/6/2013) pagi.

Seperti yang pernah diberitakan pada awal Februari silam, Polrestro Jakarta Barat membongkar sindikat perdagangan bayi yang diotaki seorang bidan bernama Hastuti Singgih. Dalam aksinya, Hastuti dibantu oleh enam wanita lain yang bertugas sebagai dukun beranak dan "agen" pencari ibu-ibu hamil dari kalangan tidak mampu.

Enam terdakwa lain selain Hastuti adalah P (48), A (52), R (51), M (57), E (40), dan LS (35). Ferry mengatakan, Rabu siang ini, ia akan mengajukan eksepsi.

"Ada ketimpangan antara dakwaan dan hasil penyidikan. Nanti pukul 13.30 saya sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Ferry.

Hastuti ditangkap Polres Jakarta Barat bersama enam lainnya pada awal Januari 2013. Mereka menjual bayi dengan harga Rp 50 juta-Rp 80 juta per anak untuk luar pulau sampai ke luar negeri. Sindikat ini sudah berpraktik sejak tahun 1992.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com