Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Mal Minta Tatap Muka dengan Jokowi

Kompas.com - 12/06/2013, 14:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2013 tentang penggunaan kantong daur ulang di pusat perbelanjaan diapresiasi positif pengelola pusat perbelanjaan. Namun, mereka menganggap kebijakan itu tidak cukup dengan surat edaran.

Handaka, CEO Kuningan Mal yang membawahi 74 pusat perbelanjaan di Jakarta, mengatakan, karena pentingnya kampanye menggunakan kantong daur ulang untuk kelestarian lingkungan hidup, Pemprov DKI Jakarta selayaknya bertemu pengelola pusat perbelanjaan ataupun pengelola toko.

"Ini ide bagus, menyangkut lingkungan hidup. Tapi kan harusnya ada tatap muka, sejauh ini belum," ujarnya saat dihubungi, Rabu (12/6/2013).

Menurut Handaka, jika Pemprov DKI Jakarta melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan pengelola pusat perbelanjaan ataupun pengelola toko, kampanye gerakan agar tidak menggunakan kantong plastik akan lebih efektif. Pasalnya, lanjut Handaka, pihak pengelola pusat perbelanjaan pun tidak memiliki kekuatan hukum untuk mendesak pengelola toko menyediakan kantong daur ulang.

Pihaknya hanya membantu meneruskan informasi bahwa ada surat edaran Pemprov DKI Jakarta tidak boleh menggunakan kantong plastik yang tak bisa diurai di tiap toko.

"Karena sebetulnya kan bukan pengelola pusat perbelanjaan yang menyediakan tas daur ulang itu, melainkan pengelola toko dan penyewa yang menempati tempat di sebuah pusat belanja yang menyediakannya masing-masing," jelasnya.

Oleh sebab itu, Handaka menyarankan, meskipun surat edaran itu baru sebatas sosialisasi hingga satu bulan mendatang, Pemprov DKI Jakarta selayaknya melakukan pertemuan terlebih dahulu.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, Pemprov DKI Jakarta memberikan surat edaran ke setiap mal di Ibu Kota. Surat edaran itu meminta tiap pengelola mal mengganti plastik pembungkus barang dengan tas daur ulang demi lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com