Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkar, Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah Jakbar

Kompas.com - 12/06/2013, 21:08 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap praktik pembuatan narkoba jenis ekstasi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penjelasannya, aparat BNN mengamankan seorang pria berinisial R alias P yang diduga kuat terlibat dalam pengelolaan narkoba pada sebuah rumah mewah yang dijadikan pabrik pembuatan barang haram itu.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Beny Mamoto, di lokasi pembuatan narkoba kepada wartawan, Rabu (12/6/2013) malam, mengungkapkan, R yang diamankan terlibat dalam sindikat pembutan narkoba sejak bulan Maret 2013 lalu.

"Tim BNN mengungkap satu laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di kompleks perumahan dari hasil penelitian satu bulan setengah dan ditangkap tersangka R," kata Beny.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap petugas BNN ketika hendak mengubur mesin pembuat ekstasi di pekarangan belakang rumah pada Sabtu, 18 Mei 2013 silam. Mesin untuk pembuatan ekstasi tersebut dikubur pelaku supaya tidak diketahui oleh orang lain dan bisa digunakan kembali. Pelaku, kata Beny, tidak bekerja sendirian dalam mengelola pabrik ekstasi tersebut. Ada pelaku lain yang kini dalam pengejaran petugas dan berstatus buronan.

"Disamping R, ada tiga orang lagi yang masih DPO," ujar Beny. Menurut Beny, para pelaku mengontrak di rumah lokasi pembuatan narkoba pada kompleks tersebut dengan memilih lokasi yang tidak diduga orang sekitar. Dalam pengintaian pihaknya, para pelaku bekerja sangat tenang sehingga tidak diketahui tetangga sekitar lokasi.

"Harga sewa (rumahnya) per tahun Rp 63 juta," ujar Beny. Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 4.245,4 gram serbuk narkotika dan 85 butir tablet methamphetamine. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk proses pembuatan narkoba. Tersangka beserta barang bukti kini tengah ditindak lanjuti oleh petugas untuk pengembangan kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com