Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Minta PT Jakpro Cari Lahan Bangun Rusun

Kompas.com - 12/06/2013, 23:19 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengejar pengembang properti untuk membayar kewajiban membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum). Pemprov DKI akan mencari lahan pembangunan rusun tersebut melalui badan usaha milik daerah.

Basuki mengatakan, saat ini Pemprov DKI tengah meminta PT Bakrie Swasakti Utama selaku pengembang satu superblok Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memenuhi kewajiban membangun fasos-fasum. Ia menyebutkan, saat Pemprov DKI menagih kewajiban tersebut, pengembang Epicentrum mempertanyakan lahan DKI mana yang telah siap untuk dibangun rumah susun.

Oleh karena itu, Basuki telah memerintahkan PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) untuk mencari lahan agar dijadikan rusun. PT Jakpro merupakan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang properti. "Mereka sekarang sering alasan, tanah Pemda-nya mana? Kita lagi suruh PT Jakpro jadi bank tanah dan menyiapkan lahan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Basuki memaparkan, saat ini PT Jakpro sedang mempersiapkan lahan seluas 45-100 hektar di Cilincing dan Marunda, Jakarta Utara. PT Jakpro meminta kepada Pemprov DKI agar 20 persen dari luas lahan itu digunakan untuk bangunan komersial. Adapun 80 persen sisanya dapat dipergunakan Pemprov DKI untuk membangun rusun. Dengan demikian, pengembang swasta dapat membangun rusun di atas tanah milik PT Jakpro tersebut.

"Cara mainnya begitu dong. Kalau kita mau beli tanah, kan, Pemprov repot juga, kan? Tunggu uang turun, tanahnya sudah naik. Jadi, tugaskan PT Jakpro saja untuk membeli tanah," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Secara terpisah, Wawan D Guratno selaku Direktur PT Bakrie Swasakti Utama, pengembang Rasuna Epicentrum, membantah telah mangkir dari kewajiban membangun fasos-fasum untuk Jakarta. Menurut Wawan, perusahaannya telah menyerahkan kewajiban fasum-fasos kepada Pemprov DKI secara bertahap. Fasum-fasos itu meliputi rumah susun sederhana di daerah Penjaringan, Jakarta; bantuan pembangunan Masjid Darul Falah di daerah Petukangan Utara, Jakarta Selatan; membangun dan menyerahkan masjid dan rumah dinas Lurah Menteng Atas; serta membangun Panti Tuna Wisma, Panti Laras, di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

Pemprov DKI memperkirakan, nilai kewajiban pengembang kepada Pemprov DKI setara dengan 680 blok rusun. Rusun-rusun tersebut harus segera dibangun agar lebih mudah dalam merelokasi warga yang terkena dampak relokasi normalisasi sungai dan waduk di Jakarta.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981, pengembang properti berkewajiban membangun fasos-fasum seluas 40 persen dari luas lahan yang dibangun perumahan atau gedung komersial yang mereka bangun. Kewajiban itu dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990 di mana penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi dikenakan kewajiban menyediakan 20 persen dari luas lahannya untuk membangun rumah susun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com