Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan BRI Penggelap 51 Kg Emas Segera Disidang

Kompas.com - 13/06/2013, 14:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara kasus dugaan penggelapan emas seberat 51 kilogram atau senilai Rp 32 miliar oleh karyawan BRI berinisial AM dan RTA dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, dalam waktu dekat, dua tersangka itu akan menempuh proses persidangan.

"Kejaksaan sudah menyatakan lengkap dua berkas tersangka karyawan BRI kemarin (Rabu 12 Juni 2013)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto, Kamis (13/6/2013).

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta yang rencananya akan dilakukan pada Kamis ini. Untuk satu berkas lainnya atas nama tersangka RA yang merupakan mantan Wakil Pimpinan Wilayah (Wapimwil) BRI Jakarta Selatan, Toni mengaku masih menunggu konfirmasi apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu petunjuk lainnya dari Kejati DKI Jakarta.

Toni juga membenarkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan balik dari manajemen BRI terhadap nasabah Ratna Dewi yang dituduh menggelapkan dan menipu. Pihaknya mengatakan tidak akan melanjutkan laporan tersebut.

"Kita tidak akan proses karena perkaranya satu obyek," ujar Toni.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan tiga pegawai BRI tersebut lantaran diduga melakukan penggelapan emas milik nasabah.

Penahanan tiga pegawai BRI itu berawal ketika seorang pegawai bernama Ratna menempatkan 51 kg emas dalam kepingan 500 gram sebagai fidusia di bank pelat merah itu. Pada bulan September 2012, Ratna mendapat undangan dari bank. Pada saat itu, ia berencana menambah fidusianya dengan 7 kg emas sekaligus mengubah ke transaksi gadai. Namun, saat itu justru emas Ratna dinyatakan palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com