Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Pertanyakan Hitungan Wagub DKI

Kompas.com - 14/06/2013, 03:38 WIB

Jakarta, Kompas - Sebagian pengembang mempertanyakan kewajiban membangun rumah susun sewa yang pernah dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Mereka berpendapat, tidak ada lagi kewajiban pengembang membangun rumah susun sewa (rusunawa) setelah terbit izin mendirikan bangunan (IMB). Penagihan kewajiban yang sudah terlewat bertahun-tahun itu juga dinilai merugikan pengembang.

”Saat ini sebagian pengembang tengah membicarakan kewajiban itu. Mereka menanyakan dasar hukum dan waktu penagihan yang terlambat. Jika kewajiban itu diberlakukan sejak tahun 1992, artinya ada masalah pada lembaga yang bertugas mengawasi dan menegakkan aturan,” kata Hari Ganie, Ketua Kompartemen Tata Ruang Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia, Kamis (13/6).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkali-kali mengingatkan pengembang di Jakarta yang masih berutang untuk segera membangun rusunawa sebanyak 685 menara. Rusunawa ini akan dikelola untuk memenuhi kebutuhan warga di permukiman kumuh, bantaran kali, dan warga yang direlokasi dari kawasan resapan air (Kompas, 12/6/2013).

Menurut Hari, aturan ini minim sosialisasi sehingga tidak semua pengembang memahami. Dia juga belum paham hitungannya sehingga keluar angka 685 menara. Transparansi hitungan angka di atas perlu dibuka. Sebab, nilainya tidak sedikit karena bertambah mahal seiring waktu.

Justini Omas, Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land, berpendapat, seharusnya setelah IMB diterbitkan, tidak ada masalah lagi dengan pengembang. Jika ada tanggung jawab pengembang yang belum dilaksanakan, pemerintah seharusnya saat itu tidak menerbitkannya.

Dasar hukum

Secara terpisah, Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Vera R Sari menjelaskan, kewajiban pengembang membangun rusunawa tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi atas Bidang Tanah untuk Pembangunan Fisik. Aturan ini diberlakukan mulai tahun 1992.

”Bisa jadi mereka tidak tahu atau memang sengaja tidak izin membuka lahan seluas 5.000 meter persegi sehingga mereka lolos dari kewajiban membangun rusunawa,” kata Vera.

Utang pengembang itu bisa dikonversi dalam bentuk dana atau hal lain. Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1934 Tahun 2002 tentang Ketentuan Penghitungan Kewajiban Penyedia Rusun yang Dikonversi Pemegang SIPPT. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com