Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pebisnis Fatmawati Bedah Amdal MRT Bersama Ombudsman RI

Kompas.com - 14/06/2013, 09:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta membedah dan memaparkan analisis mengenai dampak lingkungan proyek MRT kepada publik. Apalagi, pembangunan proyek ini segera dimulai. Pemaparan amdal bisa jadi awal dialog dengan warga secara lebih efektif.

Budi Santoso dari Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (13/6), mengatakan, pemaparan amdal itu akan membuktikan DKI mau berdialog terbuka dan menerima aspirasi warga.

”Amdal adalah dokumen publik, dan warga Jakarta yang terkait proyek itu berhak mengaksesnya. Namun, dokumen itu sangat sulit didapat. Setelah lebih dari enam bulan, sejak 2012 hingga awal 2013, akhirnya Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI mau memberikan kopi amdal MRT,” kata Budi.

Ombudsman mempelajari dokumen tersebut bersama Masyarakat Peduli MRT yang terdiri dari warga Jalan Fatmawati dan Prapanca serta mereka yang berbisnis di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ribuan lembar amdal, yang paling lama tahun 1990-an dan revisi terakhir tahun 2010, banyak membahas tentang dampak positif dan negatif selama pra, pengerjaan proyek, dan pasca-pembangunan atau saat MRT beroperasi.

Tertulis juga salah satu syarat utama pembangunan MRT, yaitu harus ada kepastian harga tiket terjangkau bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. MRT juga ditargetkan jadi moda angkutan massal yang mampu mengangkut orang dari kawasan padat di pinggiran, melewati pusat-pusat ekonomi, ada pusat hunian bagi kelas menengah ke bawah di sekitar stasiun, dan terjamin keamanannya.

Namun, baru pada amdal tahun 2010 muncul rencana pembangunan MRT layang di Lebak Bulus-Bundaran HI. Latar belakang pemilihan MRT layang bukan bawah tanah tidak dijelaskan rinci.

Di Kompas, Rabu (15/5), Dian Wiwekowati, Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan BPLHD Provinsi DKI, mengatakan, dokumen amdal MRT pernah direvisi dua kali. Revisi pertama tahun 2010 ketika terjadi perubahan rute dari Lebak Bulus-Dukuh Atas menjadi Lebak Bulus-Bundaran HI. Perubahan berikutnya terjadi tahun 2011 untuk rute Bundaran HI-Kampung Bandan yang sebelumnya Dukuh Atas-Kampung Bandan. Perubahan jarak rute memengaruhi dampak lingkungan tempat pengerjaan proyek. Karena itu, perlu ada perubahan amdal.

Dokumen amdal kedaluwarsa jika selama tiga tahun berturut-turut tidak ada perkembangan proyek. Itu sebabnya, pelaksana proyek wajib memberitahukan perkembangan pelaksanaan proyek.

Bentuk Pansus

DPRD DKI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) MRT untuk merespons permintaan Gubernur terkait persetujuan Dewan atas perubahan komposisi pinjaman proyek. Namun, rapat pertama pansus MRT dan eksekutif pada 12 Juni batal karena pihak Pemprov DKI tidak hadir.

”Harus segera revisi perda supaya kami bisa jalan cepat tanpa melanggar peraturan. Kami harap Gubernur dan PT MRT gesit. Pansus akan memberikan persetujuan terkait revisi itu,” ujar Ketua Pansus MRT DPRD DKI Jakarta Triwisaksana.(FRO/NEL)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com