JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ternyata belum mengambil sikap resmi terkait alokasi dana bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). PKS condong mendorong pemanfaatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai perlindungan kepada masyarakat miskin secara permanen.
"Sikap PKS tetap menolak BBM. Adapun soal BLSM, harusnya formatnya bukan BLSM. Harusnya ada jaminan secara permanen kalau memang tujuannya rakyat seperti KJS (Kartu Jaminan Sehat)," ujar Anggota Majelis Syuro PKS Idris Lutfi di Kompleks Parlemen, Jumat (14/6/2013).
Anggota Komisi VII DPR itu menyebutkan, bentuk permanen bantuan masyarakat miskin yang paling tepat adalah BPJS. Jika pemerintah tetap memaksakan BLSM, menurutnya, menciptakan kondisi yang tidak sehat.
"Kok bantuan, orang itu kewajiban negara ke masyarakat karena di dalam konstitusi pun disebutkan fakir miskin dilindungi negara. Ini kok malah BLSM dijadikan alat politik sekarang?" katanya.
Sikap PKS ini berbeda dengn rapat Badan Anggaran DPR, Kamis (13/6/2013). Banggar menyepakati anggaran BLSM sebesar Rp 11,6 triliun selama empat bulan. Jumlah ini berkurang dari jumlah yang disepakati di Komisi VIII yakni sebesar Rp 12 triliun untuk jangka waktu selama lima bulan. Sebanyak tiga fraksi tidak hadir dalam rapat yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Namun, ketiga fraksi dianggap setuju karena sesuai kesepakatan Banggar, fraksi yang tidak hadir dianggap setuju.
Dari fraksi yang hadir, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang memberikan catatan karena mereka menolak rencana kenaikan harga BBM subsidi sekaligus menolak pemberian BLSM. Catatan keberatan ini akan dibacakan dalam rapat paripurna pekan depan. Sementara, PKS setuju BLSM dengan usulan BLSM hanya diturunkan selama tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.