Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Sulselbar Bantah Ruben Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 14/06/2013, 13:51 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Kapolda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Inspektur Jenderal Burhanuddin Andi membantah bahwa Ruben Pata Sambo dan anaknya Martinus adalah korban salah tangkap hingga divonis mati.

"Tidak ada salah tangkap, tidak ada itu karena sudah ada putusan pengadilan. Jadi, tidak benar jika polisi dikatakan salah tangkap," kata Burhanuddin Andi seusai serah terima jabatan dengan Kapolda Sulselbar yang lama, Irjen Mudji Waluyo, di Markas Polda Sulselbar, Jumat (14/6/2013).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi yang juga dikonfirmasi Kompas.com mengaku tidak mengetahui pasti kasus pembunuhan di Tana Toraja. Sebab, peristiwanya terjadi pada tahun 2005 lalu. Terlebih lagi, berkas perkara Ruben Pata Sambo dan anaknya Martinus yang telah divonis mati tidak ditemukan lagi.

"Tapi laporan yang saya terima, tersangkanya berjumlah delapan orang. Tidak ada yang ditangkap awal maupun belakangan. Itu saja yang saya tahu sebab berkas perkaranya sudah tidak ditemukan lagi karena sudah lama sekali. Terlebih lagi, kasusnya kan sudah divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau mengenai kedelapan terpidana, kami tidak tahu persis di mana ditahan. Tapi ada bahkan yang sudah bebas dan ada pula yang dihukum mati," ungkap Endi.

Seperti diberitakan, Ruben Pata Sambo dan anaknya, Markus, diduga merupakan korban salah tangkap dan divonis mati oleh pengadilan. Ayah-anak ini dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarga Andrias di Tana Toraja pada Desember 2005 lalu.

Ruben dan Markus ditangkap anggota Polres Tana Toraja dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Bahkan, keduanya mengaku kerap mendapat penyiksaan dari aparat kepolisian dan ditelanjangi di Markas Polres Tana Toraja.

Pada 30 Desember 2006, empat orang yang ditangkap polisi membuat pernyataan tertulis bermeterai yang menyebut bahwa Ruben dan anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan yang terjadi di Tana Toraja itu. Keempat orang itu mengaku sebagai pembunuh yang sebenarnya.

Yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Keempat pelaku tersebut sudah menyesali perbuatannya dan mengaku telah membunuh keluarga Andrias dan siap menerima hukuman setimpal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com