Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Akan Batasi Jam Buka Diskotek

Kompas.com - 17/06/2013, 14:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana membatasi jam buka sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, khususnya kelab malam dan diskotek. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi peredaran narkotika, psikotropika dan zat berbahaya atau Napza.

"Secara peralahan-lahan dikurangi," ujar Jokowi seusai rapat koordinasi dengan Menkokesra, Badan Narkotika Nasional dan Kementrian Kesehatan terkait Penguatan Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Penyalahgunaan Napza di Kemenkokesra, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2013) siang.

Mantan Wali Kota Surakarta itu mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah menerapkan jam buka bagi tempat hiburan malam di Jakarta beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, Jokowi perlu melakukan koordinasi lagi dengan dinas-dinas terkait jika ingin menerapkan kebijakan jam buka yang baru.

"Kemarin sudah pernah dikurangi dua jam. Tidak mungkin kan baru buka jam delapan, tapi jam sembilan sudah tutup. Makanya nanti saya omongin dengan Dinas Pariwisata," ucap Jokowi.

Gubernur yang hobi "blusukan" itu mengakui jika Jakarta memang telah menjadi pasar bagi barang haram tersebut. Oleh sebab itu, ia menegaskan, pengawasan ketat terhadap sejumlah tempat hiburan malam, termasuk mengatur jam buka tempat hiburan malam itu, mutlak diperlukan.

Lima tindak lanjut

Rapat koordinasi tertutup yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono itu menyepakati lima poin tindak lanjut menekan pengguna Napza di DKI Jakarta. Pertama, mengimplementasikan rencana aksi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba periode 2011-2015.

"Kedua, penguatan kelembagaan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah terkait IPWL serta percepatan pemanfaatan anggaran wajib lapor di puskesmas dan rumah sakit," ujar Agung.

Ketiga, perlunya data sebaran berdasarkan wilayah, status pekerjaan, pendidikan bagi korban meninggal akibat Napza atau narkoba. Keempat, melakukan intensifikasi pengawasan dan pemantauan tempat hiburan dari korban penyalahgunaan dan peredaran Napza.

"Kelima, mencegah kekambuhan (relaps) pengguna dengan pemberdayaan petugas sosial sebagai fasilitator, motivator, dan konselor," ujar Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com