Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Gugurkan 494 Bakal Caleg PKS

Kompas.com - 17/06/2013, 16:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum diminta untuk menggugurkan seluruh bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan berlaga di Pemilu Legislatif 2014. Pengangkatan 494 bakal caleg itu dianggap ilegal.

"Karena DCS ditandatangani Anis Matta yang mengatasnamakan Presiden PKS dan Taufik Ridho yang mengatasnamakan Sekjen PKS, status keduanya ilegal karena melanggar perundang-undangan," kata salah seorang pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, saat ditemui di Kantor KPU, Senin (17/6/2013).

Yusuf mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menyebabkan pengangkatan seluruh bakal caleg PKS tersebut tidak sah, yaitu terkait istilah penyebutan pimpinan tertinggi PKS dan mekanisme pengangkatan pimpinan PKS. Yusuf menjelaskan, berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 11 Juni 2002 tentang Pendirian PKS sebagai badan hukum, pimpinan tertinggi PKS disebut sebagai Ketua Umum dan bukan Presiden PKS. Sehingga, menurut Yusuf, sebutan Presiden PKS tidak bertatus badan hukum yang menyebabkan batal demi hukum.

"Solusinya harus menyesuaikan diri dengan badan hukum atau akta notaris. Jika tidak maka perlu membuat perubahan akta notaris pendirian PKS dengan sebutan Presiden PKS, bukan dimuat di dalam AD (Anggaran Dasar) PKS," ujarnya.

Sementara itu, terkait mekanisme pengangkatan pimpinan PKS, yaitu Presiden PKS Anis Matta dan Sekretaris Jendral PKS Taufik Ridho juga dinilai ilegal. Yusuf menjelaskan, dalam Anggaran Rumah Tangga PKS Pasal 12 ayat (4) undangan yang disampaikan kepada para anggota Majelis Syuro harus disampaikan tujuh hari sebelum Musyawarah Majelis Syuro diselenggarakan. Undangan tersebut disampaikan kepada Majelis Syuro satu hari sebelum pelaksanaan Musyarawah Majelis Syuro diselenggarakan, Kamis (31/1/2013).

Selain itu, dari proses pengunduran diri mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq hingga pengangkatan Anis Matta berlangsung kurang dari 24 jam. "Luthfi yang menjadi tersangka suap impor daging sapi mengundurkan diri pada 31 Januari 2013 pukul 17.00 WIB. sedangkan pengangkatan Anis Matta dan Taufik Ridho sebagai Sekjen PKS juga pada hari yang sama pukul 15.00 WIB," tegasnya. Selain meminta kepada KPU untuk menggugurkan seluruh bakal caleg PKS, Yusuf juga meminta kepada Kementrian Hukum dan Ham untuk menganulir Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus PKS yang baru. Di dalam SK tersebut, mencantumkan nama Anis Matta dan Taufik Ridho sebagai Presiden dan Sekjen PKS. "Kemenkumham harus mencabut, membatalkan dan menganulir SK tersebut karena Presiden dan Sekjen PKS diputuskan dalam Musyawarah Majelis Syuro PKS yang tidak sah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

    Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

    Nasional
    Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

    Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

    Nasional
    Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

    Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

    Nasional
    Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

    Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

    Nasional
    Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

    Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com