Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarief Hasan: Satu Kali Kau Sakiti, Masih Ku Maafkan...

Kompas.com - 17/06/2013, 17:04 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu partai koalisi pendukung pemerintah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tetap menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bagaimana sikap Sekretariat Gabungan koalisi pemerintahan?

Sekretaris Setgab Syarief Hasan mengatakan, untuk saat ini Setgab tidak memikirkan sikap PKS itu. Setgab, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata dia, masih fokus pada pembahasan pengalihan subsidi BBM untuk rakyat miskin.

"Nanti lah, itu (PKS) prioritas sekian. Kita enggak pikirin dulu. Saya pikir Presiden juga fokus bagaimana kebijakan ini bisa betul-betul sampai ke masyarakat. Biarkan masyarakat yang menilai (PKS)," kata Syarief di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin ( 17/6/2013 ).

Syarief mengatakan, perbedaan sikap PKS itu tidak akan mengganggu kebijakan pemerintah. Pasalnya, lima parpol koalisi lainnya ikut mendukung pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya yakin pembahasan di DPR akan lancar.

Ketika disinggung sikap PKS yang juga tidak mendukung rencana kenaikan harga BBM tahun 2012, tetapi tidak ada tindak lanjut dari Setgab, menurut Syarief, kasus kali ini berbeda.

"Ini agak lain," kata Ketua Harian DPP Partai Demokrat itu.

Ia lalu bernyanyi sepenggal lagu lawas berjudul "Jangan Sampai Tiga Kali" oleh Trio Ambisi. "Satu kali kau sakiti hati ini masih ku maafkan...," lantun Syarief sambil bernyanyi.

Namun, ia tidak melanjutkan lantunan dengan alasan tidak hafal lirik. Bagaimana lirik selanjutnya?

"Dua kali kau sakiti hati ini juga ku maafkan. Tapi jangan kau coba tiga kali. Jangan oh janganlah. Cukuplah sudah cukuplah sudah. Jangan kau ulangi lagi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com