Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadan, Diskotek dan Kelab Malam di Jakarta Ditutup

Kompas.com - 18/06/2013, 13:59 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup operasional kelab malam dan diskotek selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman mengatakan, jasa mandi uap, griya pijat, permainan bola ketangkasan, dan bar juga akan tutup secara penuh selama 30 hari.

"Beberapa jenis hiburan itu harus ditutup operasionalnya, mulai dari Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri," kata Arie di Hotel Twin Plaza, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Penutupan jam operasional tempat hiburan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta, serta surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 35/SE/2013.

Sementara itu, ada juga kategori industri pariwisata yang boleh buka, tetapi waktunya diatur, seperti karaoke, live music, dan biliar atau bola sodok. Peraturan itu membolehkan perusahaan hiburan membuka jam operasional setelah shalat tarawih pukul 20.30 dan tutup sebelum sahur pukul 01.30. Semua industri pariwisata harus tutup pada hari tertentu, yakni sehari sebelum Ramadan, hari pertama bulan puasa, malam nuzulul quran, sehari sebelum Idul Fitri, hari raya Idul fitri, hingga tiga hari setelah Idul Fitri.

Aturan tersebut juga membatasi penyelenggaraan hiburan di tempat-tempat seperti disebut di atas yang berada di hotel berbintang. Industri pariwisata yang diperbolehkan buka sepenuhnya meliputi hotel, penginapan, restoran, bioskop, golf, dan tempat rekreasi.

Arie mengatakan, dari total jumlah tempat hiburan di Jakarta, yaitu 1.799 lokasi, tempat hiburan yang harus ditutup penuh selama Ramadhan sebanyak 898 tempat atau sekitar 50 persen. Adapun yang diatur jam operasionalnya ada 540 tempat hiburan atau sekitar 30 persen. Sisanya 20 persen atau sekitar 361 tempat hiburan boleh tetap buka selama Ramadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com