JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan, siapa pun yang mencorat-coret bangku taman akan dihukum mengecat ulang bangku taman itu.
"Kalau ada yang corat-coret kita tangkap, dia akan kita suruh cat sendiri, itu juga bisa," ujar Kukuh saat ditemui wartawan di area selasar Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2013).
Kukuh mengatakan, sanksi tersebut merupakan tambahan terhadap sanksi tindak pidana ringan yang diatur di dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana menyediakan bangku taman untuk masyarakat sebanyak 340 unit. Kursi-kursi itu akan dipasang di sejumlah titik di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Pemasangan kursi taman ditargetkan selesai sebelum malam puncak HUT ke-486 DKI Jakarta, 22 Juni 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.