Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semoga Kawasan Jatinegara Tertata Rapi untuk Seterusnya...

Kompas.com - 19/06/2013, 08:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ti (45), warga Pondok Kelapa, Jakarta Timur, tidak membantah saat polisi memberikan surat tilang kepadanya, Selasa (18/6), di Jalan Bekasi Barat Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Ti sadar telah melanggar aturan parkir. Dia pun ingin aturan yang membuat kawasan Jatinegara tertata rapi itu terus ditegakkan.

Ti ditilang polisi karena memarkir sepeda motornya di ruas Jalan Bekasi Barat Raya. Ia ditilang bersama dua pemilik sepeda motor lainnya, yakni warga Rawamangun, Jakarta Timur, dan warga Rawalumbu, Bekasi.

Sebelum ditilang, Ti menuturkan sempat heran saat memarkir sepeda motornya di Jalan Bekasi Barat Raya. Tak seperti biasanya, pukul 09.00 baru dua sepeda motor parkir di badan jalan itu. Seusai berbelanja di Pasar Jatinegara, Ti mendapati roda depan sepeda motornya dirantai dan digembok.

Sepeda motor milik Ti dan dua sepeda motor lainnya digembok petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena diparkir di ruas jalan. Sejak Senin, di kawasan Jatinegara diterapkan aturan dan tindakan bagi kendaraan yang diparkir di ruas Jalan Matraman Raya, Bekasi Barat Raya, Jatinegara Timur, dan Jatinegara Barat.

Larangan parkir diberlakukan pukul 06.00-20.00, kecuali Sabtu dan hari libur. Pada jam itu, pengendara dipersilakan memarkir kendaraan di sejumlah kantong parkir yang tersedia di sekitar Pasar Jatinegara, yaitu di gedung parkir Pusat Grosir Jatinegara, lahan parkir Stasiun Kereta Jatinegara, gedung parkir Pasar Batu Aji dan Permata, lahan parkir eks Pasar Rawabening, serta gedung parkir Pasar Jatinegara.

"Saya sempat dengar kalau ada aturan larangan parkir pada badan jalan di daerah Jatinegara. Namun, karena saya melihat ada dua motor yang parkir di jalan, saya ikut memarkir motor," ujar Ti.

Sebelum gembok dan rantai yang melilit roda depan sepeda motornya dibuka petugas Dinas Perhubungan, Ti dan dua pemilik sepeda motor lainnya menerima surat tilang dari polisi.

"Tiga pemilik sepeda motor itu kami tilang karena memarkir motornya di badan jalan," kata Ajun Inspektur Fajar, petugas kepolisian di Jatinegara.

Polisi menahan surat tanda nomor kendaraan milik ketiga pengendara itu. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat pekan depan.

"Lain kali, kalau belanja ke Pasar Jatinegara, saya tidak akan memarkir motor di badan jalan. Saya mendukung penataan parkir di kawasan Jatinegara seperti sekarang ini. Semoga parkir di kawasan Jatinegara tertata rapi untuk seterusnya," kata Ti.

Aris (30), sopir mobil angkutan barang yang kerap mengantar barang ke Pasar Jatinegara, berharap penataan parkir terus berlanjut. "Sebelumnya pernah ada aturan parkir, tetapi tidak tahan lama," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, sebanyak 50 anggota Dishub dikerahkan untuk mengawasi. "Masyarakat mulai patuh," katanya. (K08)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com