Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelanggaran HAM di Kasus Cebongan

Kompas.com - 19/06/2013, 19:41 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan meminta kesempatan menyampaikan pendapat terkait temuannya di persidangan kasus pembunuhan empat tahanan di Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Komnas HAM berharap keterangannya nanti dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa.

"Kita akan buat surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 DI Yogyakarta untuk dapat (diizinkan) memberikan hak menyampaikan pendapat dalam persidangan seperti diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Saat itu, Siti selaku Ketua Tim Penyelidikan menyampaikan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus Cebongan. Komnas HAM telah meminta keterangan para saksi, olah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan barang bukti.

Dalam kesimpulan Komnas HAM, tindakan anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan diduga termasuk pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM itu, pertama, yakni menghilangkan hak untuk hidup. Empat tahanan dibunuh dengan cara ditembak berkali-kali di kepala. Penembakan tetap dilakukan meskipun sudah dalam keadaan tewas.

Kedua, pelanggaran hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Ketiga, hak untuk memperoleh keadilan. Pembunuhan empat tahanan itu dilakukan di luar proses hukum.

"Para tersangka belum ada proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap sehingga harus dihormati hak-haknya untuk tidak dinyatakan tidak bersalah," kata Siti.

Keempat, pelanggaran hak atas rasa aman. Peristiwa di Cebongan, menurut Komnas HAM, menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran yang dialami para tahanan, aparat kepolisian, petugas lapas, warga DIY yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, dan masyarakat DIY pada umumnya.

Kelima, pelanggaran hak milik. Para pelaku mengambil monitor CCTV, kamera CCTV, perekam CCTV, ponsel, dan melakukan perusakan pintu.

Kesimpulan lainnya, para anggota Kopassus telah bertindak melawan hukum, baik secara institusional kepada lapas, kepada pegawai negara (petugas lapas), dan masyarakat sipil (para tahanan). Padahal, sebagai aparat negara, mereka wajib mematuhi hukum.

Selain itu, ada penyalahgunaan sarana dan prasarana milik negara oleh para anggota Kopassus. Pembunuhan juga dilakukan secara terencana. Terakhir, peristiwa itu terjadi karena kelalaian atasan Kopassus Grup II Kandang Menjangan.

Seperti diberitakan, sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013). Sebanyak 9 dari 12 terdakwa akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Motif pembunuhan tersebut merupakan aksi balas dendam atas pembunuhan Serka Heru Santoso dan pembacokan Sertu Sriyono. Empat orang yang dieksekusi mati dituduh sebagai pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Nasional
    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Nasional
    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Nasional
    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Nasional
    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Nasional
    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Nasional
    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    BrandzView
    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Nasional
    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    Nasional
    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Nasional
    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Nasional
    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Nasional
    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com