Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya PKL Ber-KTP Jakarta Boleh Pindah ke Blok G Tanah Abang

Kompas.com - 20/06/2013, 00:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memindahkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di luar Pasar Tanah Abang untuk dimasukkan ke dalam Blok G Tanah Abang. Karena tempat terbatas, hanya PKL yang memiliki KTP DKI Jakarta yang boleh menempati kios di Blok G.

"Yang boleh berdagang di dalam minimal yang ber-KTP DKI. Kalau tidak punya, ya tidak boleh, karena nanti terlalu penuh," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Balaikota Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Sementara itu, Kepala PD Pasar Jaya, Djangga Lubis, mengatakan, pihaknya siap menampung PKL di lahan mereka yang kosong. Kawasan Blok G Tanah Abang itu, kata dia, sudah dibersihkan dan diperbaiki agar layak untuk ditempati PKL.

"Yang jadi masalah, Blok G itu tidak bisa menampung semua PKL. Karena kapasitasnya cuma 1.200 PKL. Sesuai arahan Pak Wagub, PKL yang ber-KTP DKI yang menjadi prioritas. Kalau tempatnya masih muat, baru nanti kita undi untuk yang lain," kata Djangga.

Pemindahan PKL dari badan jalan ke dalam pasar bertujuan mengatasi kemacetan di jalan sekitar Pasar Tanah Abang.

Menurut Udar, selama dua pekan terakhir, Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, Kepolisian, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI, dan PD Pasar Jaya telah berusaha menertibkan PKL di badan jalan sekitar Pasar Tanah Abang. Namun, Udar melanjutkan, dengan keadaan sekarang, keruwetan di jalan sekitar Pasar Tanah Abang sulit diatasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com