"Kalau gentle Gubernur bisa hadir (sidang berikutnya), kalau dibilang dia (Jokowi) merakyat, seharusnya dateng dong," kata Ketua DPD SPN DKI Jakarta Ramidi usai sidang perdana dengan agenda gugatan dan jawaban di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013).
Mantan Walikota Surakarta itu diharapkan hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang rencananya berlangsung pada Rabu (26/6/2013) pekan depan.
Seharusnya, Gubernur DKI Jakarta hadir di sidang perdana pada Kamis ini. Namun, Pemprov DKI hanya mengirim Rudi dari bagian biro hukum Pemprov DKI Jakarta yang tidak memiliki surat kuasa selaku kuasa hukum.
Tanpa surat kuasa, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merasa keberatan. Majelis hakim pun memutuskan sidang untuk ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
Ramidi mengaku kecewa dengan adanya penundaan sidang kali ini. "Jujur kami sangat kecewa karena keseriusan Pemprov DKI Jakarta. Ini sudah jauh-jauh hari kita layangkan tetapi Pemprov tidak serius," ujarnya.
Sampai saat ini, katanya, buruh hanya memperoleh penghasilan UMP Rp 1.978.787 dari perusahaan. Padahal, upah yang seharusnya diberikan Rp 2,2 juta seusai dengan SK Gubernur tentang UMP yang dikeluarkan tahun ini.
"Ini tujuh perusahaan yang dikabulkan bukan perusahaan kecil tapi perusahaan besar," ujarnya.
Dengan dikeluarkannya persetujuan melalui SK penangguhan UMP oleh Gubernur DKI Jakarta menimbulkan kerugian bagi pekerja buruh. Dalam proses pembuatan SK itu juga buruh merasa tidak dilibatkan. Ramidi mengatakan dari 7 perusahaan, mayoritas buruh tidak menyetujui penangguhan UMP tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.