Formula itu adalah rencana serta pertimbangan dari pihak-pihak yang diundang dalam pertemuan. "Begitu nanti resmi naik, sudah punya kalkulasi hitung-hitungannya, baik dari Organda, Dishub, Dewan Transportasi Kota Jakarta, itu yang nanti kita gunakan sebagai kebijakan berapa persen naiknya (tarif angkutan kota)," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Mantan Wali Kota Surakarta itu mengungkapkan, komponen di dalam formula tersebut terbilang banyak. Di antaranya perhitungan harga BBM pascanaik, harga sparepart otomotif pascakenaikan harga BBM, gaji sopir, dan beberapa komponen lainnya. Kini, Pemprov DKI tinggal menunggu keputusan.
"Saya rasa semakin cepat semakin baik. Nanti kalau kalkulasi resminya sudah saya pegang, pasti akan segera diputuskan," ucap Jokowi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan, kenaikan tarif angkutan kota nantinya tidak selalu berbanding linear dengan besaran kenaikan harga BBM. Sebab, tidak semua komponen yang memengaruhi tarif angkutan umum di Jakarta ikut naik pula.
Oleh sebab itu, usai diputuskannya harga BBM oleh Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan survei terhadap sejumlah komponen tersebut. "Paling lama 10 hari dari situ, kita survei, baru kita tentukan kenaikan tarif angkutan di DKI," ujar Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.