Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Ekstasi di Balik Pakaian, 9 Orang Ditangkap

Kompas.com - 21/06/2013, 01:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Medan, Sumatera Utara, menangkap sembilan orang yang diduga anggota sindikat narkoba. Polisi menyita 28.000 butir ekstasi dari para tersangka, yang masing-masing berinisial YDF, YDP, FQN, SS, AP, AM, HI, MF, dan ASS.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari, ekstasi diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan dengan kapal laut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan kemudian dibawa ke Medan melalui jalur darat.

Tersangka berinisial ASS, menurut Arman, adalah bandar yang memberikan ekstasi kepada delapan tersangka lain. Para tersangka selain ASS diduga berperan sebagai kurir, yang bertugas mendistribusikan barang-barang haram itu ke berbagai daerah di Indonesia melalui jalur udara. Daerah-daerah yang menjadi tujuan mereka antara lain Banjarmasin, Surabaya, Jakarta, Medan, dan Nusa Tenggara Barat.

"Modus yang mereka lakukan dalam pengiriman ekstasi antarpulau ini tekniknya dengan body wraping, melilitkan barang bukti dalam tubuh, dan menyembunyikan ekstasi ini di celana dalam," kata Arman, di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013) malam.

"Kenyataannya tidak terdeteksi peralatan-peralatan yang ada di Bandara. Oleh karena lebih banyak digunakan untuk (deteksi) metal detector," ujar Arman.

Sembilan tersangka itu ditangkap pada kesempatan berbeda. ASS ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Medan Utara. Dari tangan ASS, polisi menyita 10.000 butir ekstasi.

Untuk delapan tersangka lain, mereka ditangkap di sebuah hotel di Medan. Dari delapan orang itu, polisi menyita 18.000 butir ekstasi.

Arman mengatakan, sebagian besar tersangka sudah beberapa kali mengirimkan ekstasi ke pulau lain. Seorang tersangka, menurut Arman, bahkan pernah 17 kali mengirimkan ekstasi itu ke daerah lain.

"Per bulan dua atau tiga kali pengiriman dengan upah minimal 10 juta rupiah per sekali antar," ujar Arman.

Para tersangka dan barang bukti kini berada di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com