Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules Dituntut Hari Ini

Kompas.com - 24/06/2013, 13:01 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pemerasan, Hercules Rozario Marcal, akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013) ini. Saat sidang pembacaan dakwaan, Hercules diancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Iya, hari ini kami akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata tim kuasa hukum Hercules, Petrus, saat dihubungi.

Jaksa penuntut umum Fajar Aris Setiawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan. Serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Pejabat.

Pada sidang sebelumnya, Hercules menyangkal bahwa ia beserta anak buahnya telah membubarkan apel yang dilakukan petugas kepolisian yang digelar di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Jakarta Barat. Hercules mengaku kesal dengan Sandrawati Rustam, salah seorang marketing ruko tersebut karena saat itu dia dan anak buahnya tidak diperbolehkan masuk ke dalam kompleks.

Pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengamanan di pengadilan yang terletak di Jalan Letjen S Parman ini tidak jauh berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Ratusan petugas kepolisian dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat memasuki gerbang masuk pengadilan, terdapat dua orang petugas internal pengadilan dan sekitar lima orang polisi yang berjaga. Selain itu, terdapat petugas polisi yang membawa senjata laras panjang terus mengamati keaadaan sekitar. Mereka ditunjang dengan satu mobil water cannon dan satu mobil Barakuda yang bersiaga di halaman pengadilan.

Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap pada 8 Maret 2013 di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Bersama dengan 45 anak buahnya, Hercules diringkus oleh Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap, selain karena melakukan tindak pemerasan, juga diduga telah membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

    Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

    Megapolitan
    Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

    Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

    Megapolitan
    Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

    Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

    Megapolitan
    Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

    Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

    Megapolitan
    RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

    RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

    Megapolitan
    Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

    Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

    Megapolitan
    Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

    Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

    Megapolitan
    Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

    Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

    Megapolitan
    Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

    Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

    Megapolitan
    PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

    PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

    Megapolitan
    Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

    Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

    Megapolitan
    Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

    Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

    Megapolitan
    Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

    Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

    Megapolitan
    Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

    Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

    Megapolitan
    Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

    Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com