"Ya, hari ini sidang vonis Badri," ujar kuasa hukum Badri, Asludin Hatjani, melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2013).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Badri dihukum 14 tahun penjara. Badri dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme yang diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003.
Badri disebut memberikan pelatihan merakit bom pada kelompok di Jakarta dan Solo. Dia juga mengirim anggotanya untuk latihan teror di Poso dan berencana membuat kerusuhan di sana.
Badri yang diringkus di Solo ini juga disebut sebagai anak buah dari Bagus Budi Pranoto alias Urwah. Urwah merupakan pengikut teroris Noordin Mohammad Top yang terlibat kasus pengeboman Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009.
Badri pun pernah mengikuti pelatihan teror di Poso. Jaringan Al Qaeda Indonesia ini mulanya terungkap saat terjadi ledakan bom rakitan di sebuah rumah Jalan Nusantara, RT 04 RW 13, Beji, Depok, Jawa Barat, awal September 2012 lalu.
Ia ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di sebuah jalan dekat rumahnya di Desa Griyan RT 05 RW 10 Kelurahan Pajang, Laweyan, Surakarta, pada September 2012 lalu. Selain Badri, saat itu, Densus 88 juga meringkus delapan terduga teroris lainnya di Solo, termasuk Rudi dan Chamidi.
Salah satu anak buah Badri lainnya adalah Muhammad Thorik yang merakit bom di Tambora, Jakarta Barat. Thorik telah divonis 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.