Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahkan Polisi Apel di Tengah Jalan, Hercules Ingin Bebas

Kompas.com - 27/06/2013, 15:12 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana melawan petugas kepolisian, mempertanyakan apel yang dilakukan pihak kepolisian di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Menurut Hercules, apel yang dilakukan polisi dilakukan di tengah jalan.

Dalam pleidoi (pembelaan) yang dibacakan salah seorang anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu disebutkan bahwa apel polisi di pertokoan tersebut telah mengganggu akses keluar masuk warga Perumahan Kebon Jeruk Indah II, yang terletak di belakang pertokoan. Adapun Perumahan Kebon Jeruk Indah II adalah perumahan tempat Hercules tinggal.

"Hercules menanyakan, kenapa apel dilaksanakan di tengah jalan kepada peserta apel, dari situlah persoalan hukum dimulai," kata Petrus dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Untuk itu, kata Petrus, pihak kuasa hukum mengajukan agar majelis hakim memeriksa kembali tuntutan dari JPU yang menuntut Hercules 6 bulan penjara. Menurut dia, sudah semestinya Hercules bebas murni.

"Klien kami sebenarnya telah dikorbankan situasi dan kondisi yang kemudian memosisikan terdakwa dalam posisi bersalah," ujar Petrus.

Adapun pihak kuasa hukum Hercules mengajukan lima poin permohonan kepada majelis hakim. Isinya, Hercules beserta para rekan-rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan JPU, melepaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan JPU, memerintahkan JPU segera mengeluarkan para terdakwa dari tahanan Polda Metro Jaya, dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan JPU.

"Statemen Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya yang memberi stigma premanisme kepada kelompok Hercules dengan menuduh sering melakukan pemerasan dan intimidasi merupakan pelanggaran hukum, pembunuhan karakter dengan tujuan membentuk opini seolah-olah apa yang dituduhkan kepada Hercules adalah suatu kebenaran," ungkap Petrus.

JPU Fajar Sutristriawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Petugas. Dari tiga pasal itu, JPU akhirnya hanya menuntut Hercules dengan pelanggaran Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Petugas.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (24/6/2013), Hercules dituntut enam bulan penjara. Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013 karena diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2013) dalam agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

    Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

    Megapolitan
    Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

    Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

    Megapolitan
    Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

    Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

    Megapolitan
    Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

    Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

    Megapolitan
    Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

    Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

    Megapolitan
    Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

    Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

    Megapolitan
    Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

    Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

    Megapolitan
    Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

    Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

    Megapolitan
    Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

    Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

    Megapolitan
    Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

    Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

    Megapolitan
    Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

    Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

    Megapolitan
    Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

    Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

    Megapolitan
    Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

    Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

    Megapolitan
    Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

    Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

    Megapolitan
    Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

    Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com