Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Organda DKI Jakarta Sudirman dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), di Jakarta, Kamis (27/6/2013). Sudirman menyampaikan hal itu karena usulan nilai tarif baru yang disampaikan Pemprov DKI kepada DPRD DKI berbeda dari usulan nilai tarif baru yang diajukan Organda DKI kepada Pemprov DKI.
Sudirman menjelaskan, usulan nilai tarif baru yang diajukan Organda kepada Pemprov DKI adalah Rp 4.250 untuk bus kecil, Rp 4.562 untuk bus sedang, dan Rp 5.850 untuk bus besar. Namun, usulan nilai tarif baru yang dibawa Pemprov DKI kepada DPRD DKI adalah Rp 3.500 untuk bus kecil, Rp 3.607 untuk bus sedang, dan Rp 5.304 untuk bus besar.
"Saya membawahi semua moda, Pak, tapi kalau ini sudah diketok, siap-siap pengusaha gulung tikar. Usulan saya, silakan menggunakan sesuai dengan Organda yang tempo hari," ujar Sudirman.
"Ada catatan-catatan tersendiri, kami minta supaya retribusi, trayek, dan KIR dinihilkan (bebas biaya). Kemudian bunga bank, biaya balik nama, dan PPh (pajak penghasilan) dinolkan," lanjut Sudirman. Sebagai catatan, bunga bank, biaya balik nama, dan PPh merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
Mengenai perbedaan usulan tarif baru antara Organda DKI dan Pemprov DKI, Sudirman mengatakan, "Saya tidak tahu, tapi surat yang saya usulkan, angkanya tidak seperti ini."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.