"Sudah clear semua di tataran komisi," ujar Selamat di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (28/6/2013) siang.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan komisinya menyetujui tarif angkutan kota tersebut ialah Pemprov DKI Jakarta membahas tarif dengan seluruh stakeholder transportasi, mulai dari Dinas Perhubungan DKI, Organda, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta atau DTKJ.
Terlebih lagi, dalam rapat tersebut, disepakati bahwa meski tarif angkutan kota naik, Pemprov DKI Jakarta membebaskan sejumlah retribusi kepada pengusaha angkutan umum demi meringankan biaya operasional sehari-harinya.
"Ada beberapa poin, misalnya PPn dihapus, kita enggak bisa, soalnya itu pusat. Tapi, ada biaya retribusi di terminal, uji KIR, dihapus dong. Akhirnya kan dihapuskan juga," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Sayangnya, lanjut Selamat, usulan tersebut tak diputuskan dalam rapat pimpinan fraksi DPRD DKI Jakarta, Jumat siang. Rapat itu terpaksa ditunda lantaran beberapa anggota dewan merasa usul yang disepakati kurang lengkap. Mereka meminta usulan dilengkapi tidak hanya terkait tarif angkutan kota, bus kecil, sedang, dan besar, tapi juga sejumlah angkutan lain, misalnya angkutan penyeberangan pulau.
"Saya rasa enggak apa-apa, hal itu juga harusnya dikonfirmasi sama eksekutif," ujar Selamat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.