"Dengan sistem ini, kita bisa memusatkan pergerakan orang dan kendaraan pada zona tertentu," kata Taufik di Balaikota Jakarta, Senin (1/7/2013).
Taufik menilai, sistem zonasi akan mengurangi tingkat kemacetan secara signifikan karena ruang gerak manusia dan kendaraan menjadi lebih pendek atau terbatas. Misalnya, jika seorang warga Duren Sawit bersekolah di Duren Sawit, ruang gerak orangtua yang menjemput anaknya dengan kendaraan pribadi akan terbatas di Duren Sawit.
"Pergerakan siswa dan orangtua menjadi dibatasi. Arus lalu lintas dibatasi hanya di sekitar sekolah dan rumah yang menjadi satu zona kelurahan, kemacetan, atau rayon. Ini langkah untuk mengurangi kemacetan," terang Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, PPDB sistem zonasi akan dibagi menjadi dua jalur, yaitu jalur umum dan jalur lokal. Jalur umum terdiri dari siswa luar dan dalam Provinsi DKI Jakarta, sementara jalur lokal untuk warga DKI Jakarta, yang akan dibagi berdasarkan tingkat kelurahan, kecamatan, dan rayon sekolah.
PPDB online tingkat sekolah dasar negeri (SDN), sekolah menengah pertama negeri (SMPN), dan sekolah menengah atas negeri (SMAN) tetap diperbolehkan lintas wilayah (kecamatan, kelurahan, dan rayon). Namun, kuota penerimaan siswanya dibatasi menjadi hanya 50 persen untuk SDN dan 45 persen untuk SMPN dan SMAN.
"Jalur lokal untuk siswa yang bertempat tinggal di Jakarta dan dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), sedangkan jalur umum untuk calon peserta didik baru yang rumahnya di Jakarta dan di luar Jakarta, yang berbeda kelurahan, kecamatan, maupun rayon sekolah," ujar Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.