Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hercules Harapkan Vonis Bebas atau Hukuman Ringan

Kompas.com - 02/07/2013, 10:23 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana melakukan perlawanan terhadap polisi, berharap Hercules mendapatkan vonis bebas atau hukuman ringan. Apa pun keputusan hakim, Hercules siap menerimanya.

Kuasa hukum Hercules, Joao Meco, mengatakan, Hercules cukup kooperatif selama persidangan. Untuk itulah sudah semestinya Hercules bebas dari hukuman atau paling tidak mendapat keringanan lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

"Kalau nanti Majelis Hakim menemukan sisi-sisi positif Pak Hercules selama sidang, maka ya bisa saja hukumannya dikurangi," kata Joao saat dihubungi, Selasa (2/7/2013) pagi.

Meskipun begitu, Joao menyerahkan sepenuhnya keputusan tertinggi di tangan hakim. Ia mengatakan, kliennya tak mempermasalahkan jika hakim memenuhi tuntutan jaksa kepada Hercules, yakni 6 bulan penjara.

"Klien kami mengaku tidak masalah kalau dipenjara 6 bulan dan dia sudah menyerahkan semuanya ke Hakim Ketua yang memutuskan," ujar Joao.

Sidang yang dijalani Hercules hari ini mengagendakan pembacaan vonis. Hercules akan dihadapkan pada Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas kepolisian.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (24/6/2013), Hercules dituntut 6 bulan penjara. Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013. Ia diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.

Saat pertama kali ditangkap oleh polisi dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan, Hercules diancam atas pelanggaran lima pasal, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 Ayat 214 (1) KUHP juncto 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Namun, dalam sidang perdana tentang pembacaan dakwaan pada Senin (30/5/2013), jaksa penuntut umum Fajar Sutristriawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal saja, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 214 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas. Adapun pelanggaran atas pasal tentang pemerasan dan kepemilikan senjata api tidak dikenakan karena Hercules tidak terbukti melakukan pemerasan dan senjata api yang ditemukan polisi adalah milik salah satu anak buah Hercules.

Dalam proses rangkaian persidangan dan berdasarkan keterangan-keterangan saksi, jaksa akhirnya hanya menuntut Hercules dengan pelanggaran Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas dengan tuntutan 6 bulan penjara.

Dalam persidangan pembacaan pleidoi (pembelaan) pada Kamis (27/6/2013), Hercules ingin bebas. Hercules mempertanyakan apel yang dilakukan polisi di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Menurut Hercules, apel polisi tersebut dilakukan di tengah jalan.

Dalam pleidoi yang dibacakan salah satu anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, disebutkan bahwa apel polisi di pertokoan tersebut telah mengganggu akses keluar masuk warga Perumahan Kebon Jeruk Indah II yang terletak di belakang pertokoan tersebut. Hercules tinggal di Perumahan Kebon Jeruk Indah II itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

    Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

    Megapolitan
    Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

    Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

    Megapolitan
    Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

    Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

    Megapolitan
    Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

    Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

    Megapolitan
    Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

    Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

    Megapolitan
    Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

    Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

    Megapolitan
    Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

    Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

    Megapolitan
    NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

    NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

    Megapolitan
    Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

    Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

    Megapolitan
    Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

    Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

    Megapolitan
    PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

    PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

    Megapolitan
    Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

    Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

    Megapolitan
    Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

    Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

    Megapolitan
    Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

    Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

    Megapolitan
    Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

    Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com