Briptu Nugroho Eko Krismianto adalah terdakwa kasus sodomi terhadap FF (5). JPU beralasan, alasan sidang ditunda karena belum menyelesaikan berkas tuntutan.
Jhony Mazmur Manurung, kuasa hukum korban, mengatakan, sidang dengan agenda tuntutan telah ditunda tiga kali dengan alasan tidak jelas.
"Ini sudah ketiga kalinya ditunda untuk sidang dengan agenda tuntutan. Alasannya tidak jelas, JPU belum siap membuat tuntutan. Ini janggal, untuk sidang tuntutan saja harus sebulan lamanya," kata Jhony kepada wartawan di PN Jakarta Timur.
Menurutnya, pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengar keterangan saksi korban, pihak korban juga harus menelan kekecewaan dengan penundaan sidang yang diputuskan majelis hakim.
"Waktu kami mencoba menghadirkan saksi untuk memberatkan, majelis hakim langsung memutuskan sidang ditunda, padahal waktu itu saksi sudah hadir," ungkap Jhony.
Pihak keluarga korban menyatakan, pengadilan tidak kooperatif. Komunikasi JPU dengan keluarga korban pun dinilai kurang berjalan. Bahkan, sebagai kuasa hukum korban, Jhony mengaku tidak menerima berkas dakwaan dari JPU.
Briptu Nugroho Eko Krismianto dan seorang kuli bangunan bernama Saiful Anwar (32) didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling sedikit tiga tahun penjara serta denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.