JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menegaskan kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di tempat yang telah disediakan. Ia mengatakan, semua PKL boleh berjualan di tempat legal, termasuk PKL yang tak memiliki KTP Jakarta.
"Semua orang boleh berdagang. Cuma tolong, pedagang jangan dudukin jalan kami. Kamu boleh datang ke Jakarta, tapi kalau dudukin jalan raya, kamu sudah melanggar aturan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Basuki mengatakan, ia siap menerima konsekuensi mendapat tentangan dari para PKL. Namun, ia kembali menegaskan bahwa jalan raya harus bersih dari PKL, termasuk kawasan Tanah Abang.
Menurut Basuki, PKL di Tanah Abang itu harus mau dipindahkan ke Blok G Pasar Tanah Abang. Menurut laporan yang diterima Basuki dari PD Pasar Jaya, satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI, para PKL itu justu keluar setelah dimasukkan ke dalam pasar.
"Harus terus didorong masuk ke Blok G. Kita juga harus tanya ke pedagang itu, Anda bayar sama siapa buat jualan di luar, ini supaya kita bisa tangkap oknumnya," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Basuki memberikan prioritas kepada PKL Tanah Abang ber-KTP DKI untuk masuk ke dalam Blok G. Apabila masih tersedia ruangan di Blok G, maka PKL KTP non-DKI akan diundi dan diseleksi untuk masuk ke dalam pasar.
Ia menilai bahwa para pedagang yang berjualan di jalan-jalan sekitar Pasar Tanah Abang sangat merugikan warga karena menimbulkan kemacetan luar biasa di jalan tersebut. Basuki telah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono untuk menertibkan PKL dan mengatur lalu lintas daerah itu. Setelah penertiban PKL di Tanah Abang usai, akan ditertibkan pula PKL di Pasar Minggu dan Jatinegara.
"Yang penting beginilah, Anda mau dagang di Jakarta, ya silakan. Tapi, jangan dagang di jalan raya gitu loh," kata Basuki. Hal ini sekaligus mengklarifikasi pernyataannya beberapa hari lalu bahwa para pedagang non-warga Jakarta tidak diperkenankan berdagang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.