"Iya, itu statusnya seolah-olah seperti hibah. Karena dia belum mengajukan untuk pembangunannya, berarti belum ada kewajibannya dan dia hibah ke kita. Kita minta bangunkan jalan dulu sebelum dia ajukan izin," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Rencananya, akses jalan itu akan digunakan tiga bangunan yang ada di sana, yaitu Rumah Sakit Islam Sukapura, SMP Negeri 289, serta gudang dari pengembang tersebut. Apabila jalan akses itu sudah jadi, maka sekolah dan RS Islam Sukapura dapat dilalui menggunakan jalan akses tersebut. Ia pun membantah kalau pembangunan jalan akses oleh pengembang itu merupakan bagian dari corporate social responsibility (CSR) dengan Pemprov DKI.
"Bukan CSR itu, kalau setiap orang membuat gudang kan harus ada jalannya, sebaiknya serahin dulu ke kita deh jalannya. Jadi, bantuin kita dulu deh. Nanti, sekaligus Rumah Sakit Islam-nya dapat jalan, sekolahnya juga dapat jalan," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan telah diperintahkan untuk segera memanfaatkan gedung sekolah tersebut secepat mungkin. Sebab, di Kelurahan Sukapura tidak ada SMP selain SMP Negeri 289. Mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI itu juga memastikan lahan SMP Negeri 289 adalah milik Pemprov DKI. Hanya saja, lahan akses jalan bukan milik Pemprov DKI.
"Pak Gubernur sudah menyampaikan urusan lahan untuk akses jalan sudah dibuka oleh beliau. Akses jalan itu masih harus dibangun karena akses itu masih berupa rawa-rawa atau empang," kata Taufik.
Sengketa lahan SMPN 289 ini bermula dari klaim Gubar selaku Ketua RW 05 Cilincing yang meminta ganti rugi hingga miliaran rupiah atas lahan itu. Gubar mengklaim telah menggarap tanah seluas 2,8 hektar itu sejak 1987. Saat sekolah itu mulai dibangun pada 2009, Gubar mengaku sudah mengingatkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera memberi ganti rugi atas lahan tersebut.
Gubar pun menunjukkan surat keterangan dari Lurah Sukapura Ade Himawan, yang menjabat pada tahun 2008. Surat itu menerangkan bahwa Gubar telah mengawasi, menjaga, merawat, dan menggarap tanah di Kampung Sukapura RT 01 RW 05, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, tersebut.
Selain surat keterangan dari Lurah, Gubar juga memperoleh surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nomor surat 1428/-076.77, yang dilampiri keterangan permintaan Gubar diberi kompensasi sebesar 25 persen dari nilai jual obyek pajak tanah setempat. Gubar meminta uang ganti rugi sebesar Rp 2.250.000.000 karena ia menganggap telah menggarap lahan itu sejak tahun 1987.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.