Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan, Tak Ada Toleransi PNS Boleh Terlambat

Kompas.com - 10/07/2013, 16:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Selama Ramadhan, tidak ada keistimewaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh terlambat masuk kantor. Siapa yang terlambat, tetap akan diberikan sanksi indisipliner.

Kepala Kantor Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur Sulistyawati mengatakan, sanksi indisipliner akan secara kumulatif selama satu tahun. Sebelumnya, para PNS juga sudah diberikan informasi tersebut.

"Kita berikan imbauan (untuk disiplin). Artinya, kan Pergub jadi benar mengikat untuk jam kerja. Kemudian untuk ketentuan kinerja sesuai dengan aturan kerja. Ketika dia terlambat, akan mempengaruhi tunjangan kinerja yang didapat," kata Sulistyawati, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2013).

Menurut Sulistyawati, maksimal dalam satu tahun, jumlah jam keterlambantan tujuh setengah jam. Apabila PNS hasil kumulatif selama satu tahun keterlambatan melebih 5 hari, maka akan diberi sanski ringan.

Apalagi jika seorang PNS melakukan pelanggaran masalah kehadiran hingga total 45 hari dalam satu tahun. Saksi terhadap pelanggaran ini bisa sampai pada tingkat berat.

"Apabila ketidakhadiran tanpa keterangan (bolos), atau keterlambatan, sudah lebih dari 45 hari dalam 1 tahun, ia bisa diberhentikan baik dengan hormat atau dengan tidak hormat," ujarnya.

Berdasarkan kebijakan Gubernur DKI, waktu masuk PNS selama Ramadhan, yakni pukul 08.00 sampai pukul 15.00 dari Senin sampai Kamis. Untuk Jumat, pukul 08.00 sampai pukul 15.30 WIB.

"Kalau waktu normalnya kan pukul 07.30 sampai pukul 16.00 tapi diberi waktu istirhat selama 1 jam. Selama puasa masuk (seperti waktu tadi) hanya tidak ada waktu istirahat," katanya.

Tidak hanya pegawai saja, lanjutnya, atasan pegawai yang melakukan pelanggaran indisipliner itu juga diwajibkan membina pegawainya. Jika tidak, akan ada sanksi pula terhadap atasan PNS itu.

Pihaknya menegaskan, tidak akan mentolerir mengenai sanksi pelanggaran disiplin tersebut, termasuk saat bulan suci ini. "Kalau itu berlaku sama, artinya walaupun bulan Ramadhan, kita tidak tolerir indisipliner. Karena aturan itu tidak hanya bulan untuk bulan Ramadhan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

    DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

    Megapolitan
    PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

    PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

    Megapolitan
    DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

    DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

    Megapolitan
    Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

    Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

    Megapolitan
    Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

    Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

    Megapolitan
    Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

    Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

    Megapolitan
    Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

    Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

    Megapolitan
    Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

    Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

    Megapolitan
    'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

    "Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

    Megapolitan
    Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

    Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

    Megapolitan
    PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

    PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

    Megapolitan
    KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

    KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

    Megapolitan
    Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

    Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

    Megapolitan
    Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

    Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

    Megapolitan
    Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

    Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com