Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo mengatakan, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Mereka (pasutri) kita tangkap karena terlibat tindak pidana human trafficking (perdagangan manusia). Mereka diduga menjual dua gadis di bawah umur asal Kalimantan," ujar Hando, Kamis (11/7/2013).
Hando menjelaskan, pasutri itu ditangkap pekan lalu. Polisi, menurut Hando, berhasil menangkap pasutri itu berdasarkan keterangan dua pria, yang telah lebih dulu ditangkap atas dugaan yang sama.
Dua pria tersebut membawa dua gadis asal Kalimantan untuk dijual kepada pasutri itu di Jakarta beberapa waktu lalu. Dua gadis itu telah dibebaskan oleh polisi dua pekan silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.