"Hasil Keputusan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok bahwa dewan itu istilahnya hanya sebagai kurir. Artinya dewan hanya membawa SK itu ke Kemendagri. Selanjutnya Kemendagri yang memutuskan. Semua fraksi telah sepakat," kata anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Depok Abdul Ghofar di gedung DPRD Kota Depok, Kamis (11/7/2013).
Ghofar menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri yang dapat menetapkan Pemerintahan Nur Mahmmudi Ismail-Idris Abdul Shomad berlanjut atau tidak.
Hal senada disampaikan anggota Bamus DPRD Kota Depok lainnya, Babay Suhaemi. Dia menegaskan bahwa berlanjutnya pemerintahan Nur Mahmudi murni menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat dan Mendagri.
"Agar Mendagri dan Gubernur bisa membaca yang dilakukan KPUD Depok. Pengakuan terhadap wali kota sepanjang belum ada keputusan Mendagri, kami menunggu status saja," tuturnya.
Ketua KPUD Kota Depok, Raden Salamun menyatakan bahwa pencabutaan (SK) KPU No 23/kpts/R /KPU-Kota-001.329181/2010 tentang penetapan hasil penghitungan suara wali kota-wakil wali kota Depok Tahun 2010, dan pencabutan SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon walikota-wakil walikota Depok periode 2011-2016 merupakan perintah Mahkamah Agung (MA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.