Seorang tukang parkir di kawasan itu, Chatib (50), menuturkan, bahu jalan dilarang untuk dijadikan lokasi parkir selama hari Senin hingga Jumat. Dengan begitu, ia hanya bekerja pada hari Sabtu dan Minggu.
Menurut Chatib, sebelum pelarangan itu, ia bisa mendapatkan uang sekitar Rp 50.000. Jumlah itu, lanjut Chatib, belum memperhitungkan setoran ke Dinas Perhubungan DKI, yang mencapai Rp 30.000.
"Di sini (Jalan Matraman Raya), dari ujung ke ujung (Polres Jakarta Timur hingga selter transjakarta Jatinegara) ada sepuluh tukang parkir. Kita jadi enggak kerja apa-apa," ujar Chatib di Jatinegara, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
"Bagaimana mau dapat duit. Orang yang parkir sebentar untuk istirahat saja langsung didatangi dan disuruh jalan terus sama petugas Dishub. Jadi, penghasilan saya cuma dari parkir hanya pas hari Sabtu sama Minggu aja. Kan diperbolehkannya cuma dua hari itu saja. Ya gimana," tambah ayah tiga anak itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.