JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengusulkan kenaikan tarif parkir di badan jalan kepada DPRD DKI. Apa alasan Jokowi menaikkan tarif parkir on street hingga empat kali lipat?
"Oleh karena itu, sekarang on street-nya saya naikkan sampai empat kali lipat agar kendaraan yang parkir di jalan itu semakin berkurang dan hilang," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Selain itu, Jokowi juga ingin mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan umum atau transportasi massal. Kendati demikian, Jokowi mengakui bahwa program transportasi massal ini belum sepenuhnya terwujud, seperti mass rapid transit (MRT) dan monorel.
"Setidaknya mereka bisa beralih ke transjakarta," kata Jokowi.
Dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Jokowi mengusulkan tarif parkir di badan jalan naik hingga empat kali lipat. Surat tersebut belum keputusan final. Pemprov DKI harus menunggu ketuk palu DPRD DKI sebelum diumumkan ke publik.
Berikut rincian usulan kenaikan tarif parkir.
Tarif di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
Parkir di jalan Golongan A:
Tarif parkir di jalan Golongan B:
Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
Tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah: