JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah membentuk panitia khusus (pansus) mass rapid transit, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI berencana membentuk pansus monorel. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, pembentukan pansus monorel itu dalam upaya pemberian jaminan kepada warga Jakarta agar pembangunan monorel tidak mangkrak lagi dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Kami melihat di kota lain, seperti Kuala Lumpur dan Sidney, monorel akhirnya diambil pemerintah. Jadi, mau tidak mau, pemerintah yang harus mengalokasikan anggaran pembangunan monorel. Jangan sampai monorel Jakarta dibangun pakai APBD," kata pria yang akrab disapa Sani itu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Ia menyebutkan, pansus monorel akan menyoroti tiga hal utama, yakni legalitas, pembiayaan, dan operasional. Dari aspek legalitas, Sani menilai hingga saat ini jalur monorel belum tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2013-2030. Jalur yang baru dicantumkan dalam perda itu hanya jalur hijau (green line) dan biru (blue line) yang akan dikerjakan PT Jakarta Monorail.
"Nah, kalau jalur monorel yang akan dikerjakan BUMN PT Adhi Karya (Bekasi-Cawang), belum dimasukkan ke dalam RTRW," kata Sani.
Sementara itu, dari aspek pembiayaan, DPRD merasa perlu mengetahui apakah akan ada subsidi dari APBD apabila proyek ini gagal dikerjakan oleh swasta. Proyek ini tidak melalui tender dan tanpa melalui persetujuan DPRD DKI.
Untuk aspek operasional, pembahasan tersebut terkait penggunaan produk kereta monorel dari China, bukan produk dalam negeri. "Padahal, negara kita sekarang sedang dalam kondisi krisis finansial. Kenapa masih pilih produk China? Pakai produk dalam negeri saja supaya ada income, pajak masuk dan membuka lapangan pekerjaan baru. Adhi Karya saja memakai produk dalam negeri," kata Sani.
Ia mengatakan, DPRD DKI telah berulang kali mengundang PT Jakarta Monorail untuk meminta keterangan mengenai pembahasan ketiga aspek tersebut. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak pernah memenuhi panggilan dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.