Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 215 Tahun 2012 tentang Pengintegrasian dan Optimalisasi Pengelolaan Sampah, per 1 April 2013 penanganan sampah sungai, kali, dan badan air telah menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Kebersihan DKI.
"Itu kan sudah bukan wewenang kita karena ada transisi wewenang soal sampah itu," ujar Kepala Dinas PU DKI Manggas Rudy Siahaan, di Balaikota Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin menyatakan, pihaknya sudah memenuhi kewajiban membayar gaji petugas semua pintu air, termasuk Pintu Air Manggarai, sejak April dan melaksanakan pembersihan.
Namun, lanjut Unu, pembersihan tidak maksimal karena Dinas PU belum menyerahkan semua peralatan, misalnya alat pengeruk sampah, kepada pihaknya. Unu memperkirakan persoalan transisi ini akan selesai pada Oktober 2013.
Mengenai masalah tunggakan gaji, Unu mengatakan, gaji yang belum dibayarkan kepada pegawai adalah gaji bulan Januari hingga Maret, yang notabene merupakan tanggungan Dinas PU DKI.
"Kalau sejak April sampai sekarang dalam hal penggajian karyawan yang bekerja di pintu-pintu air sudah jadi tanggung jawab kami. Kami juga sudah membayarkan semuanya. Mereka semua petugas harian lepas," kata Unu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.