JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat tata kota, Nirwono Joga, mengatakan, menertibkan pedagang kaki lima di Jakarta tidak cukup hanya dengan menertibkan pedagang. Pembeli yang selama ini memanfaatkan keberadaan PKL seharusnya juga tidak luput dari penertiban.
"Pembelinya juga ditertibkan. Kalau pedagang dapat sanksi, pembeli juga dapat sanksi. Jadi sama-sama adil, tidak hanya PKL yang ditindak," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/7/2013).
Menurut Nirwono, pembeli juga turut memberi andil bagi suburnya PKL. Pembeli ini tidak mau repot masuk ke pasar. Pembeli dengan tipe tersebut merupakan tipe pembeli yang membuat PKL betah berdagang di jalan.
"Pembeli yang membeli dagangan PKL di pinggir jalan, itu yang juga harus kena sanksi," ujarnya.
Pengamat dari Universitas Trisakti ini mengatakan, bentuk sanksi-sanksi yang ditujukan kepada pembeli dapat bermacam-macam. Yang paling ringan dan sederhana bisa berupa teguran. "Sanksi kedua denda, misalnya, dikenakan Rp 100.000. Kalau masih membandel, KTP-nya ditahan," kata Nirwono.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya memindahkan PKL yang berjualan di badan jalan ke dalam pasar atau lokasi binaan khusus. Upaya itu antara lain dilakukan di sekitar Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat, Jatinegara di Jakarta Timur, serta Pasar Minggu di Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.