Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/07/2013, 15:41 WIB
Penulis Alsadad Rudi
|
EditorLaksono Hari Wiwoho

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, menilai, tidaklah etis bila pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan dana corporate social responsibility dari perusahaan swasta. Menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan tidak seharusnya dilakukan dengan menyetorkan dana langsung kepada pemerintah daerah.

Agus mengatakan, berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dana CSR dari perusahaan tidak harus diberikan kepada pemerintah terlebih dahulu. Perusahaan boleh langsung memenuhi tanggung jawab sosialnya langsung kepada masyarakat.

"Tidak ada kewajiban dari sebuah perusahaan swasta harus menyetorkan dananya ke pemda. Menurut saya, itu tidak etis karena tidak ada aturan yang mengharuskan," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/7/2013).

Menurut Agus, sebenarnya perusahaan mempunyai hak akan digunakan sebagai apa dan dalam bidang apa dana dari mereka itu. Misalnya, perusahaan bisa memilih dananya untuk bidang pendidikan dan kesehatan. Hal itu karena CSR merupakan dana perusahaan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam APBD karena CSR bukan dana sosial biasa.

"Yang betul digunakan untuk kegiatan sosial langsung dari perusahaan itu karena hanya perusahaaan itu yang punya concern, bukan diberikan pada pemda," katanya.

Sejauh ini ada tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diketahui menggunakan dana CSR untuk kegiatan mereka, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan, Dinas Perumahan, Dinas UMKM, Dinas Energi, Dinas Pertamanan, dan Dinas Pendidikan. Ketujuh dinas itu telah melaporkan dana CSR yang mereka gunakan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi: Tempat Hiburan Malam Jangan Curi-curi Waktu Buka di Luar Jam Operasional pada Ramadhan

Polisi: Tempat Hiburan Malam Jangan Curi-curi Waktu Buka di Luar Jam Operasional pada Ramadhan

Megapolitan
Jadi Tersangka, Pria di Depok Bacok Pencuri Ponselnya yang Sudah Bersimpuh Minta Maaf

Jadi Tersangka, Pria di Depok Bacok Pencuri Ponselnya yang Sudah Bersimpuh Minta Maaf

Megapolitan
Pria di Depok Ini Tak Bermaksud Bunuh Pencuri Ponselnya: Dia Berontak, Saya Bacok

Pria di Depok Ini Tak Bermaksud Bunuh Pencuri Ponselnya: Dia Berontak, Saya Bacok

Megapolitan
Pengendara yang Tewas di Taman Sari Disebut Bukan karena Hindari Lubang, tapi Kecelakaan Tunggal

Pengendara yang Tewas di Taman Sari Disebut Bukan karena Hindari Lubang, tapi Kecelakaan Tunggal

Megapolitan
Potret Terkini Rumah Kos Penampungan PSK di Tambora, Sepi dan Dipasang Garis Polisi

Potret Terkini Rumah Kos Penampungan PSK di Tambora, Sepi dan Dipasang Garis Polisi

Megapolitan
Ini 17 Lokasi Rawan Tawuran di Jaksel, Warga Diimbau Tak Lakukan 'Sahur On The Road'

Ini 17 Lokasi Rawan Tawuran di Jaksel, Warga Diimbau Tak Lakukan "Sahur On The Road"

Megapolitan
Disetujui DPRD Jadi Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto Tegaskan Masih Jabat Askesra Sekda

Disetujui DPRD Jadi Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto Tegaskan Masih Jabat Askesra Sekda

Megapolitan
Kisah Atif Pasrah Tinggal di Kontrakan 3x4 Meter Bersama Anak dan Istri Setelah Kebakaran Depo Pertamina

Kisah Atif Pasrah Tinggal di Kontrakan 3x4 Meter Bersama Anak dan Istri Setelah Kebakaran Depo Pertamina

Megapolitan
Terlibat Tawuran Berujung Pembacokan, Lima Pelajar di Tangerang Ditangkap

Terlibat Tawuran Berujung Pembacokan, Lima Pelajar di Tangerang Ditangkap

Megapolitan
Lansia Pembunuh Istri di Makasar Jaktim Kebingungan saat Reka Ulang Adegan Pembunuhan

Lansia Pembunuh Istri di Makasar Jaktim Kebingungan saat Reka Ulang Adegan Pembunuhan

Megapolitan
Ruang Mesin Pabrik di Pulogadung Terbakar, Karyawan Lari Lihat Asap Membubung Tinggi

Ruang Mesin Pabrik di Pulogadung Terbakar, Karyawan Lari Lihat Asap Membubung Tinggi

Megapolitan
Ikhlas Turnadi Si Pembersih Makam, Pernah Diupah Rp 10.000 untuk Berdua

Ikhlas Turnadi Si Pembersih Makam, Pernah Diupah Rp 10.000 untuk Berdua

Megapolitan
Sejumlah Jalan di Jakpus Macet Imbas Demo Tolak Timnas U-20 Israel di Monas

Sejumlah Jalan di Jakpus Macet Imbas Demo Tolak Timnas U-20 Israel di Monas

Megapolitan
Daftar Lokasi Vaksin Booster Untuk Mudik di Stasiun Kereta Api

Daftar Lokasi Vaksin Booster Untuk Mudik di Stasiun Kereta Api

Megapolitan
Heru Budi Diminta Beri Ketegasan agar Formula E Tetap Digelar di Sirkuit Ancol

Heru Budi Diminta Beri Ketegasan agar Formula E Tetap Digelar di Sirkuit Ancol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke