Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Apa Jokowi-Djan Faridz Lakukan Pertemuan Empat Mata?

Kompas.com - 22/07/2013, 13:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Joko Widodo menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Balaikota, Jakarta, Senin (22/7/2013) pagi. Namun, Djan sama sekali tak membawa deputi Kementerian Perumahan Rakyat bersamanya.

Pantauan Kompas.com, pertemuan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung sekitar satu setengah jam. Usai pertemuan, Djan tidak bersedia berkomentar saat ditanya sengketa Blok A Pasar Tanah Abang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Priamanaya Djan Internasional, perusahaan milik Djan Faridz.

"Jangan saya, tidak, tidak, tanya Pak Gubernur saja," ujar Djan sambil tergesa-gesa masuk ke dalam mobilnya.

Sementara itu, Jokowi yang ditanyakan perihal masalah tersebut pun menampiknya. Menurutnya, pertemuan itu hanyalah membicarakan kerja sama Pemprov DKI dan Kemenpera RI dalam hal pembangunan rumah susun sewa sederhana di dua titik, yakni di Pasar Minggu dan Pasar Rumput Jakarta.

"Ndak, wong cuma masalah pembangunan rusunawa Pasar Rumput sama Pasar Minggu kok," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Seperti diketahui, persoalan hukum yang timbul antara PT Priamanaya Djan Internasional (dahulu dimiliki oleh menteri perumahan, Djan Faridz) melawan PD Pasar Jaya, dilatarbelakangi adanya perjanjian membangun Blok A Tanah Abang, Jakarta, yang sebelumnya terbakar pada tahun 2003. Perjanjian ini semestinya berlangsung selama 5 tahun. Namun, karena ada klausul yang menyatakan perjanjian akan diperpanjang satu tahun apabila penjualan unit belum mencapai 95 persen, maka perjanjian ini sempat diperpanjang 1 tahun tahun 2008.

Setelah diperpanjang, Direktur Utama PD  Pasar Jaya saat ini yang menjabat sejak tahun 2009, meminta BPKP melakukan audit. Karena audit Badan Pemeriksa Keuangan Pusat tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian maka PD Pasar Jaya menyatakan tidak dapat memperpanjang lagi perjanjian tersebut.

Selain audit, PD Pasar Jaya juga menemukan adanya pelanggaran perjanjian ketika PT Priamanaya Djan Indonesia ternyata tidak hanya memasarkan dan menjual unit, tetapi juga menyewakan. Padahal, tidak ada kewenangan PT Priamanaya untuk melakukan penyewaan. Karena dengan adanya penyewaan, akan membuat target penjualan unit hingga 95 persen sulit tercapai, sehingga dapat saja PT Priamanaya berdalih untuk terus meminta perpanjangan perjanjian hingga waktu yang tak dapat terukur.

Karena PD Pasar Jaya tak mau memperpanjang perjanjian, maka PT Priamanaya mengajukan gugatan dengan menyatakan PD Pasar Jaya wanprestasi. Sementara, PD Pasar Jaya bertahan karena ingin menyelamatkan aset daerah dan keuangan Provinsi DKI dari kerugian. Kini, kedua belah pihak sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com