Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PD Pasar Jaya dan PT PDI Renegosiasi Kontrak Pasar Tanah Abang

Kompas.com - 23/07/2013, 13:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, untuk penyelesaian sengketa Pasar Blok A Tanah Abang, pihaknya dan PT Priamanaya Djan International (PT PDI) bersepakat untuk melakukan renegosiasi kontrak. Setelah putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur beberapa waktu lalu, menurutnya kedua belah pihak bersama-sama akan mengajukan banding.

"Kami bertemu beberapa kali dengan Pak Djan Faridz (pemilik PT PDI) dan akhirnya ada kesepakatan untuk renegosiasi kontrak," kata Djangga saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Saat ini, proses renegosiasi kontrak itu terus berjalan. Djangga menjelaskan, banyak poin yang dirundingkan dalam renegosiasi kontrak tersebut. Kendati demikian, Djangga belum mau menjelaskan lebih lanjut tentang poin-poin dalam renegosiasi kontrak antara PD Pasar Jaya dan PT PDI itu.

Djangga mengatakan, dalam dua hingga tingga pekan ini, perundingan renegosiasi itu telah mendapatkan hasilnya, dan disepakati kedua belah pihak. Adapun untuk proses banding yang diajukan oleh keduanya, Djangga menjelaskan bahwa proses banding itu masih terus berjalan. Namun, apabila telah ada kesepakatan terkait kontrak, maka kedua belah pihak akan kembali ke PN Jakarta Timur untuk mencabut banding.

"Nanti setelah renegosiasi kontrak, baru sama-sama kita ke pengadilan. Kita akan lakukan proses mencabut banding," kata Djangga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PT PDI akan menyerahkan kembali pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang kepada Pemerintah Provinsi DKI. Saat ini, Pemprov DKI bersama PD Pasar Jaya sedang mempersiapkan prosedur dan ketentuan lebih lanjut.

Terkait dana yang harus dikembalikan PT PDI kepada PD Pasar Jaya sebesar Rp 8,2 miliar, kata Basuki, hal itu diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita enggak jadi banding. Dia (PT PDI) mau serahkan Tanah Abang kepada kita," kata Basuki.

Dalam sengketa pengelolaan Blok A Tanah Abang, PT PDI menggugat PD Pasar Jaya karena terjadi sengketa atas perjanjian kerja sama kedua pihak. Inti dari perjanjian tersebut, kerja sama hanya berlangsung selama lima tahun, yakni dari tahun 2003 hingga tahun 2008. Selain itu, ada klausul yang menyatakan apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, maka Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar Jaya.

Hingga tahun 2008, penjualan kios belum mencapai 95 persen sehingga perjanjian itu diperpanjang hingga 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, kemudian dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.

Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut. Dari hasil audit BPKP, ditemukan bahwa perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar.

Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Dalam perjanjian, kios tidak boleh disewakan, tetapi dijual. Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerja samanya dengan PT PDI.

Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya ke PN Jaktim dengan tuduhan wanprestasi. Setelah ditunda beberapa kali, Selasa (4/6/2013) lalu, PN Jaktim memenangkan PD Pasar Jaya sebagai pengelola sah Pasar Blok A Tanah Abang.

PT PDI juga dinilai mencederai perjanjian karena melakukan pelanggaran. PT PDI diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya. Dengan itu, maka PD Pasar Jaya tetap sah dan berhak mengelola 95 persen kios di Pasar Blok A Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com