JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, untuk penyelesaian sengketa Pasar Blok A Tanah Abang, pihaknya dan PT Priamanaya Djan International (PT PDI) bersepakat untuk melakukan renegosiasi kontrak. Setelah putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur beberapa waktu lalu, menurutnya kedua belah pihak bersama-sama akan mengajukan banding.
"Kami bertemu beberapa kali dengan Pak Djan Faridz (pemilik PT PDI) dan akhirnya ada kesepakatan untuk renegosiasi kontrak," kata Djangga saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Saat ini, proses renegosiasi kontrak itu terus berjalan. Djangga menjelaskan, banyak poin yang dirundingkan dalam renegosiasi kontrak tersebut. Kendati demikian, Djangga belum mau menjelaskan lebih lanjut tentang poin-poin dalam renegosiasi kontrak antara PD Pasar Jaya dan PT PDI itu.
Djangga mengatakan, dalam dua hingga tingga pekan ini, perundingan renegosiasi itu telah mendapatkan hasilnya, dan disepakati kedua belah pihak. Adapun untuk proses banding yang diajukan oleh keduanya, Djangga menjelaskan bahwa proses banding itu masih terus berjalan. Namun, apabila telah ada kesepakatan terkait kontrak, maka kedua belah pihak akan kembali ke PN Jakarta Timur untuk mencabut banding.
"Nanti setelah renegosiasi kontrak, baru sama-sama kita ke pengadilan. Kita akan lakukan proses mencabut banding," kata Djangga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PT PDI akan menyerahkan kembali pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang kepada Pemerintah Provinsi DKI. Saat ini, Pemprov DKI bersama PD Pasar Jaya sedang mempersiapkan prosedur dan ketentuan lebih lanjut.
Terkait dana yang harus dikembalikan PT PDI kepada PD Pasar Jaya sebesar Rp 8,2 miliar, kata Basuki, hal itu diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita enggak jadi banding. Dia (PT PDI) mau serahkan Tanah Abang kepada kita," kata Basuki.
Dalam sengketa pengelolaan Blok A Tanah Abang, PT PDI menggugat PD Pasar Jaya karena terjadi sengketa atas perjanjian kerja sama kedua pihak. Inti dari perjanjian tersebut, kerja sama hanya berlangsung selama lima tahun, yakni dari tahun 2003 hingga tahun 2008. Selain itu, ada klausul yang menyatakan apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, maka Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar Jaya.
Hingga tahun 2008, penjualan kios belum mencapai 95 persen sehingga perjanjian itu diperpanjang hingga 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, kemudian dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.
Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut. Dari hasil audit BPKP, ditemukan bahwa perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar.
Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Dalam perjanjian, kios tidak boleh disewakan, tetapi dijual. Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerja samanya dengan PT PDI.
Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya ke PN Jaktim dengan tuduhan wanprestasi. Setelah ditunda beberapa kali, Selasa (4/6/2013) lalu, PN Jaktim memenangkan PD Pasar Jaya sebagai pengelola sah Pasar Blok A Tanah Abang.
PT PDI juga dinilai mencederai perjanjian karena melakukan pelanggaran. PT PDI diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya. Dengan itu, maka PD Pasar Jaya tetap sah dan berhak mengelola 95 persen kios di Pasar Blok A Tanah Abang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.