JAKARTA, KOMPAS.com —
Sopir metromini maut T47 jurusan Senen-Pondok Kopi yang menabrak tiga siswi SMP Al Washliyah 1 di Jalan Pemuda, Wabdi Sihombing (22), hanya menyampaikan maaf atas kecelakaan yang dialami ketiga siswi itu. Dengan enteng pula, Wabdi mengaku, selama tiga tahun sebagai sopir metromini, dia tak pernah mengantongi SIM.

"Yah, saya minta maaflah," katanya.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jaktim Ajun Komisaris Agung B Leksono mengatakan, Wabdi terbukti mengemudikan bus dengan ugal-ugalan. "Kami pun langsung menetapkan dia sebagai tersangka," kata Agung.

Bus metromini maut T47 jurusan Senen-Pondok Kopi yang menabrak tiga siswi SMP Al Washliyah 1 di Jalan Pemuda, dekat Halte Layur, Jakarta Timur, terjadi karena ulah Wabdi yang ugal-ugalan. Akibatnya, Bennitty Rivilini Mapata (12), satu dari tiga siswi yang ditabrak, tewas setelah dirawat di RS Persahabatan, Jakarta Timur.

Satu siswi lainnya, Rahmi Utami (11), dalam kondisi kritis tak sadarkan diri dirawat di RS Tarakan, Jakarta Pusat. Ia menderita cedera patah tulang pada paha kanan, cedera kepala, dan lebam pada wajah bagian kanan. Satu siswi lagi, Reni Anggraini (12), menderita memar pipi kiri dan tiga giginya patah, serta dirawat di RS Antam Medika, Jakarta Timur.

Menanggapi kasus itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, metromini harus segera diatur dan dibenahi pengelolaannya. "Saya sudah ngomong bolak-balik. Tidak ada spidometernya, tidak ada remnya. Sudah 30 tahun dibiarkan. Siapa itu yang membiarkan sampai 30 tahun?" katanya.

Menurut Jokowi, percuma menegur pihak metromini karena tidak pernah ada perbaikan. "Harus diganti metromini itu. Kalau sudah ada manajemen baru, kita baru bisa bicara. Kalau pemiliknya satu per satu dibilangi sampai jempalitan, tetap tidak akan berubah," ujar Jokowi.

Tidak layak beroperasi

Tragedi memilukan ini, menurut Ketua Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, merupakan buah akumulasi kesalahan dari semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan layanan angkutan umum di Jakarta. "Ini adalah tanggung jawab semua, termasuk Organda, dishub (dinas perhubungan), kepolisian, dan tentu saja sopir, serta pemilik angkutan," ujar Shafruhan.

Pengelolaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah salah sejak dari hulu hingga hilir. Bukti nyata dari pernyataan ini, menurut Shafruhan, adalah metromini yang menyebabkan tiga orang tewas ini lolos uji KIR yang berlaku hingga Desember 2013. Padahal, dari kondisi fisiknya saja, sudah bisa dipastikan metromini itu tak layak jalan.

Saat ini, tercatat sekitar 6.000 unit bus sedang di Jakarta, termasuk metromini. Sebanyak 60 persen-70 persen dari total jumlah itu dinyatakan tidak laik beroperasi. Namun, fakta di lapangan bus-bus bobrok itu tetap mengangkut penumpang dan ugal-ugalan di jalan.

Menurut Shafruhan, Dishub DKI Jakarta juga telah mengambil langkah tegas, antara lain sudah ada surat edaran yang dikirimkan kepada setiap pemilik angkutan untuk segera meremajakan unitnya paling lambat Oktober 2013. Setelah Lebaran nanti, Organda dan Dishub DKI akan membahas pelaksanaan kebijakan ini secara lebih detail.

Selain meremajakan bus sedang, Organda dan Dishub DKI sedang mematangkan rencana mengganti semua mobil kecil sejenis mikrolet menjadi bus sedang. Ditargetkan, pergantian itu mulai dilakukan akhir 2013 ini disertai kebijakan penataan trayek besar-besaran.

Hal itu diakui Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono. Kondisi metromini sudah buruk sekali. Sebagai operator angkutan umum, mereka tidak menjalankan kewajiban memiliki sarana, prasarana, dan manajemen yang layak. "Kalau sudah seperti itu, mereka sudah tidak bisa beroperasi lagi. Daripada menunggu dibubarkan pemprov, lebih baik metromini membubarkan diri," katanya.

Menurut Udar Pristono, Dishub tak kurang memberikan sanksi kepada metromini yang melanggar. Namun, Dishub hanya bisa bergerak di hilir dengan memberi sanksi. ”Kalau di hulu tidak diperbaiki, tidak akan ada artinya. Jangan hanya mencari kambing hitam dengan mengatakan kurang pengawasan. Kami tidak mungkin mengawasi satu per satu di lapangan,” ujarnya.

Udar Pristono telah memerintahkan seluruh jajarannya menangkap dan mengandangkan metromini yang tidak memenuhi syarat jalan. Untuk penindakan terhadap sopir tembak yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), Dishub minta polisi ikut berperan aktif.

Izin trayek dicabut

Berkaitan dengan kasus tersebut, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Dishub DKI mencabut izin trayek Metromini T50 Kampung Melayu-Klender dengan nomor polisi B 7669 AS (yang digunakan untuk trayek T47 jurusan Senen-Pondok Kopi). Metromini ini tidak boleh beroperasi di rute yang selama ini dilintasi. Pencabutan trayek atas nama MD Silaban Simamora.

"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami cabut izin trayeknya," kata Syafrin.

Dasar hukum pencabutan izin trayek juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Orang dengan Angkutan Umum, dan peraturan lain. "Sejak izin trayek dicabut, kendaraan itu tidak bisa dioperasikan sebagai angkutan penumpang di wilayah DKI Jakarta,” katanya.

Penindakan hukum sopir metromini, katanya, diserahkan ke kepolisian. Dengan penindakan dari dua sisi itu, Syafrin berharap ada efek jera kepada operator bus dan pengemudi bus. (FRO/NDY/NEL/mdn)