"Menurut saya mulai sekarang Pemprov harus negosiasi sama pemilik Metromini atau Kopaja agar ada jalan tengahnya mau diapakan," ujar Selamat di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Selamat menjelaskan opsi yang bisa ditawarkan oleh Pemprov DKI, apakah hanya penyertaan saham atau keikutsertaan para operator di dalam satu badan hukum tersebut, yang pada intinya aset dimiliki Pemprov DKI, tetapi pelaksanaannya oleh pihak swasta.
"Banyak pilihan. Banyak kemungkinan agar tidak ada pertanyaan, begitu perusahaan baru dibentuk malah negosiasi ulang lagi. Panjang nantinya," ucap Selamat.
Selamat juga mengatakan, penyatuan atau integrasi pola bisnis ini tidak memerlukan peraturan daerah (perda).
"Tidak ada hubungan dengan perda. Landasan hukumnya PT (perseroan terbatas), apa pun itu, menyelenggarakan penyelenggaraan bus kecil," kata Selamat.
Metromini mendapatkan penilaian buruk dan disorot publik setelah insiden terkait bus bernomor polisi B 7669 AS yang dikemudikan WAS (35). Bus tersebut menabrak tiga siswi SMP di jalur busway dekat Selter Layur, Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2013) sekitar pukul 16.00.
Satu dari tiga siswi itu, Bennity, meninggal dunia. Dua lainnya, Revi dan Rahmi, cedera serius akibat kecelakaan itu.
Berdasarkan penyelidikan polisi dan dinas perhubungan, WAS tidak memiliki SIM dan sering ditilang. Metromininya juga dinilai tidak layak jalan.
Pemprov DKI pun mempertimbangkan untuk meminta manajemen Metromini membubarkan diri, kemudian membentuk perusahaan baru yang lebih baik serta memerhatikan kualitas sopir dan kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.