Dari tangan kedua pelaku disita 3 bungkus ganja, 1 plastik kecil, dan 1 linting ganja bekas pakai. Hasil test urine, keduanya positif mengonsumsi narkoba.
"Keduanya ditangkap setelah kita menangkap tersangka sebelumnya. Dari pengembangan diketahui Darto pernah menjual ganja ke pelaku lainnya. Saat kita gerebek, keduanya sedang mengonsumsi ganja dan sabu," ujar Kepala Polres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Kamis (25/7/2013).
Bahtiar mengatakan, ditangkapnya Chilikov Alexander yang diketahui tinggal di Perum Taman Griya Asri Blok E1 No 25 Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor; dan Darto; berawal saat petugas menangkap Naseli alias Alex (30).
Dari tangan Alex disita satu paket kecil ganja.
"Kepada petugas, Alex mengakui ganja itu diperoleh dari Darto," ujarnya.
Saat ini polisi masih memeriksa WN Rusia itu, yang mengaku tidak bisa berbahasa Inggris dan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.