KOMPAS.com — Nama Freddy Budiman menjadi kembali mengemuka setelah beredar kasus bilik asmara di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Sampai-sampai, Kalapas Cipinang Thurman Hutapea dicopot dari jabatannya karena kasus tersebut.
Terungkapnya bilik asmara di dalam lapas berawal dari laporan Vanny Rossyane yang mengaku sebagai pacar Freddy. Menurut pengakuan Vanny, mereka berdua sering bertemu di ruangan yang disediakan tersebut untuk menikmati narkoba dan berhubungan seks. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Siapa sebenarnya Freddy Budiman? Namanya bukan baru kali ini terkenal. Pria berusia 37 tahun ini boleh dibilang sosok yang nekat. Berkali-kali menghuni penjara dalam kasus narkoba, tetapi tidak pernah membuatnya jera.
Bahkan, ketika menghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta, ia masih bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.475 pil ekstasi dari China dan 400.000 ekstasi dari Belanda. Dia adalah otak di balik penyelundupan jutaan pil ekstasi tersebut.
Sebuah paket besar impor ekstasi itu berawal dari datangnya sebuah kontainer di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 8 Mei 2012. Kontainer bernomor TGHU 0683898 itu diangkut kapal YM Instruction Voyage 93 S, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China, tujuan Jakarta untuk Freddy Budiman.
"Kami mendapat informasi tentang pengiriman narkoba dari China. Sejak saat itu, petugas melakukan pengawasan terhadap kontainer tersebut hingga pengurusan administrasinya selesai," Kasubag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto, saat itu.
Pengurusan administrasi dilakukan oknum pegawai Primer Koperasi Kalta Bais (Badan Intelijen Strategis) TNI berinisial S. Ia memalsukan tanda tangan Kepala Koperasi Primkop Kalta sehingga alamat tujuan tertulis Primkop Kalta, Bais TNI. S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk, dan selanjutnya selisih pembayaran bea masuk dinikmatinya sendiri.
"Modus operandi pengurusan kontainer ini dilakukan dengan cara S menerima order pekerjaan dari AS atas impor barang berupa fish tank and accessories di dalam satu kontainer. S memalsukan tanda tangan surat yang seharusnya ditandatangani Ketua Primkop Kalta," kata Sumirat.
Pada 25 Mei 2012, pukul 11.00 WIB, petugas BNN menangkap RS yang diduga sebagai pengendali pengiriman kontainer. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00, kontainer tersebut dikeluarkan dari JITC Tanjung Priok.
Saat dalam perjalanan, petugas menangkap sopir kontainer dan kernetnya, di Jalan Pintu Masuk Tol Bintang Mas, Ancol Pademangan, Jakarta Utara. Petugas melakukan control delivery dan berhasil mengendus seorang pelaku berinisial M yang berperan sebagai penunjuk jalan menuju gudang penimbunan, di Jalan Kamal Raya No 12 A, Blok I 7, Jakarta Utara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.