Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/07/2013, 11:45 WIB


KOMPAS.com
— Freddy Budiman (37) boleh dibilang sudah menjadi bandar narkotika tulen. Berkali-kali terjerat kasus narkoba tak membuatnya jera. Bahkan, ia masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji penjara.

Namanya menjadi terkenal beberapa hari terakhir setelah terungkap kasus bilik asmara di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Vanny Rossyane, yang mengaku pacar Freddy, mengungkap keberadaan ruangan di dalam lapas yang sering digunakan mereka untuk menikmati narkoba dan berhubungan seks.

Kasus bilik asmara kini dalam penyelidikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski berkali-kali membantah adanya ruangan tersebut, Kalapas Cipinang Thurman Hutapea dicopot.

Petualangan Freddy sebagai pengedar narkoba sudah dimulai sejak Maret 2009 lalu. Saat itu polisi menggeledah kediaman Freddy di Apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Di tempat itu ditemukan 500 gram sabu-sabu, sehingga Freddy diganjar hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.

Setelah bebas, Freddy kembali berulah. Pada 2011 sepak terjangnya sebagai bandar narkoba kembali terendus oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 27 April 2011, Freddy kembali diringkus.

Penangkapan Freddy terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu Freddy tengah mengendarai mobilnya. Karena menolak untuk berhenti dan menyerahkan diri, petugas menembak ban dan memecahkan kaca, lalu menyeret Freddy keluar dari mobil.

Setelah digeledah di dalam mobil, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Freddy mengaku sebagian barang haram dititipkan kepada oknum polisi, Bripka S, warga Ciracas, Jakarta Timur.

Pada 6 Mei 2011 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin Wakil Direktur AKBP Krisno Siregar melakukan penggeledahan di rumah Bripka S. Dari tempat itu ditemukan barang bukti berupa sabu, bahan pembuat ekstasi, dan mesin cetak tablet ekstasi.

Penyelidikan terus dikembangkan. Terungkaplah keterlibatan Bripka BA. Ternyata kasus tersebut juga melibatkan Kompol WS, AKP M, dan AKP AM. Terkait kasus itu Freddy divonis sembilan tahun penjara.

Namun, baru setahun mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang, ia kembali berulah dengan mendatangkan pil ekstasi dalam jumlah besar dari China. Ia masih bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.475 pil ekstasi dari China dan 400.000 ekstasi dari Belanda.

Kasubag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto waktu itu mengatakan, pengungkapan kasus impor ekstasi itu berawal dari datangnya sebuah kontainer pada 8 Mei 2012. Kontainer bernomor TGHU 0683898 itu diangkut kapal YM Instruction Voyage 93 S, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China, tujuan Jakarta.

Kasus penyelundupan ekstasi dari China merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy pada Senin (15/7/2013) lalu.

Vonis itu masih ditambah lagi hukuman tidak boleh menggunakan alat komunikasi apa pun selama berada dalam penjara. Petugas telah menyita sekitar 40 buah handphone yang kerap digunakan untuk menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.

Cerita mengenai pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu bertambah heboh ketika ia memacari foto model majalah pria dewasa, Anggita Sari (21), bahkan berencana menikah siri dengan perempuan cantik tersebut. Terakhir, kisahnya dengan model majalah pria dewasa Venny Rossyane mengemuka karena menjadi latar belakang kasus adanya dugaan bilik asmara di Lapas Cipinang.(Nurmulia Rekso Puromo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com