JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) meminta Peraturan Daerah (Perda) DKI nomor 7 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum direvisi. Menurut Ketua APKLI Hoiza Siregar, Perda tersebut menzalimi PKL. Dalam penyusunannya, Perda tidak melibatkan unsur PKL, yang merupakan salah satu unsur berkepentingan dalam ketertiban umum.
"Perda itu masalahnya yang usul siapa yang buat siapa? Satpol PP. Kami tidak diajak. Saya tahu tentang Perda itu tapi tidak diajak, tahu-tahu disahkan," kata Hoiza saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/7/2013).
"Kalau tidak mengakomodir kepentingan ya diubah," lanjut dia.
Menurut Hoiza, jika DPRD sadar akan kesalahannya tidak melibatkan pihak berkepentingan ini, Perda nomor 7 tahun 2008 seharusnya diubah.
Terkait penertiban PKL, ia juga merasa prihatin pemerintah tidak memperhatikan kepentingan rakyat kecil. Kekecewaannya bertambah ketika asosiasi mendesak pembentukan panitia khusus (pansus) dalam penertiban PKL, rencana tersebut tidak mendapat dukungan DPRD DKI, salah satunya dari Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana.
"Buktinya apa kalau bukan proyek besar mana mau dia (DPRD) peduli. MRT itu besar makanya ada pansusnya. Kalau PKL ini kecil, tidak ada duitnya makanya enggak perlu dibikin pansus," ujar Hoiza. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.