Paket sabu itu dikemas dalam lima bungkus dan disembunyikan di celana dalam yang dipakainya. "Sabu itu diestimasikan senilai Rp 650 juta," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Okto Irianto di Tangerang, Kamis (1/8/2013).
Okto menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas atas penumpang Cathay Pasific yang mendarat di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Dari pemeriksaan badan, petugas menemukan lima paket yang disembunyikan di dalam celana dalam.
"Hasil uji laboratorium, sampel kristal bening tersebut positif narkotika jenis sabu," jelas Okto.
Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Metro Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tersangka diancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 113 Ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara 15 tahun. Karena barang bukti melebihi lima gram, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.