JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh mudik menggunakan mobil dinas. Hal tersebut tertuang dalam surat instruksi gubernur kepada PNS.
"Siang tadi suratnya sudah keluar. Tidak boleh dipakai untuk mudik karena itu adalah mobil dinas," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (1/8/2013) sore.
Selain atas pertimbangan melanggar fungsi mobil dinas, Jokowi melanjutkan, peraturan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menuangkan hal tersebut ke dalam peraturan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, PNS DKI harus mematuhi.
Sebelumnya, KPK meminta agar mobil dinas tidak digunakan untuk mudik. Mobil dinas hanya untuk keperluan pelayanan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Pegawai negeri juga bisa dianggap korupsi jika bahan bakar yang digunakan difasilitasi kantor.
Selain itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menegaskan, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Seluruh jajaran pegawai negeri dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1434 H.
Eko menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri PAN Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Dalam peraturan itu diatur bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.